TEMPO.CO, Jakarta -Polisi berencana kembali memeriksa Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah beberapa waktu lalu.
“Iya rencananya memang besok akan dimintai keterangan kembali oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya pada Senin, 15 Oktober 2018.
Baca : Berebut Kursi Wagub DKI, Gerindra dan PKS Harus Baca UU Pilkada
Dalam kasus itu, polisi akan memeriksa Sohibul sebagai saksi. Menurut Argo, masih ada keterangan yang perlu diperdalam sehingga perlu ada pemeriksaan lanjutan.
“Nanti akan kami perdalam,” tutur dia.
Pada 8 Maret 2018, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman atas dugaan kasus tindak pidana berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima polisi serta diberi nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Atas laporan Fahri Hamzah itu, Presiden PKS Sohibul Iman terancam dikenai Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 311 atau 310 KUHP.
Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salim Aljufri sebelumnya mengklarifikasi ihwal tuduhan Fahri kepada Sohibul. Klarifikasi itu disampaikannya usai memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu 2 Mei 2018.
Selama 4,5 jam diperiksa, Salim menjawab 15 pertanyaan penyidik perihal kasus antara Sohibul Iman dengan Fahri Hamzah. Salim menegaskan bahwa pernyataan Sohibul mengenai Fahri itu benar. "Tidak ada fitnah, tidak ada masalah pencemaran nama baik," ujar dia.
Salim Aljufri menceritakan, awal mula munculnya tuduhan pernyataan berbohong itu ketika Salim meminta Fahri Hamzah untuk mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR. "Kejadian itu tanggal 23 Oktober 2017. Waktu itu Fahri bilang iya bersedia," kata dia.
Simak pula :
Legalisasi Becak, Anggota DPRD DKI Minta Anies Hargai Gubernur Sebelumnya
Pada saat itu, Fahri Hamzah meminta waktu satu bulan lebih untuk mempersiapkan kemundurannya. Namun, di pertengahan Desember 2017, Fahri berubah pikiran dan mengatakan ia tak siap mundur.
Salim pun menceritakan kisruh internal di PKS tersebut kepada Sohibul. Dalam suatu acara talkshow di stasiun televisi swasta, Sohibul Iman mengungkapkan penolakan mundur Fahri Hamzah itu. "Sikap Fahri itu yang diungkapkan oleh Sohibul. Jadi tidak ada fitnah dalam pernyataan Sohibul," kata Salim.
ADAM PRIREZA | ANDITA RAHMA