Sejumlah barang bukti motor saat gelar perkara pencurian kendaraan bermotor di Mapolrestabes Bandung, 27 April 2015. Petugas mengamankan barang bukti 25 sepeda motor, 1 buah senjata api rakitan, 3 butir peluru kaliber 38 mm dan kunci astag dari tangan pelaku yang dua diantaranya merupakan kelompok lampung. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Tangerang Selatan – Pencurian sepeda motor di SPBU Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangerang Selatan, diawali dengan pelaku yang berpura-pura belanja di minimarket. Mereka diduga telah mengintai sepeda motor milik seorang pegawai SPBU yang sedang terparkir untuk dibegal.
Kronologis ini disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho. Dia menerangkan, pelaku berjumlah tiga orang datang ke minimarket di SPBU itu mengendarai satu sepeda motor.
“Kejadian hari ini Selasa 16 Oktober 2018 sekitar Pukul 13.00 WIB,” kata Alexander.
Dia menuturkan telah menghimpun keterangan dari seluruhnya tiga orang yang menyaksikan pencurian itu. Saksi pertama mengatakan bahwa seorang pelaku membeli minuman di minimarket kemudian bergabung lagi dengan temannya dan mengobrol di teras mini market itu.
“Saksi kedua yang sedang bertugas sebagai operator SPBU melihat pelaku lalu mengambil sepeda motor jenis Honda Beat magenta hitam milik pegawai yang sedang terparkir,” kata Alexander.
Melihat pelaku mengambil sepeda motor, seorang saksi berteriak . Namun teriakan itu dijawab dengan acungan benda yang diduga senjata api. Komplotan pelaku pun lolos dalam aksinya di siang bolong itu.
Berdasarkan keterangan Martin, seorang pedagang minuman yang juga menyaksikan kejadian itu, senjata api itu sempat diletuskan. Karena letusan itu Martin urung melemparkan batu ke arah pelaku. “Yang mengacungkan jempol sama senjata api pakai topi di balik, tidak pakai helm,” katanya.
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki
7 jam lalu
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki
Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.