Blokir Rp 2 Miliar Pembebasan Lahan Dicabut, Dua Pihak Berunding
Reporter
Ayu Cipta (Kontributor)
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 17 Oktober 2018 18:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gaduh uang pembebasan lahan Bandara Internasional Soekarno - Hatta di Tangerang Rp 2 miliar, yang berbuntut pemblokiran rekening di sebuah bank BUMN mulai ada titik terang.
"Hari ini kedua pihak Bobih Kuswanto dan Uci Sanusi berembug kembali di rumah Uci di Desa Rawa Rengas Kosambi," kata Muklis Sekretaris Desa Rawa Rengas, Rabu, 17 Oktober 2018.
Baca : Gaduh Pembebasan Lahan, Ini Kata Kantor Desa Soal Rp 600 Juta
Muklis menyebutkan pada Selasa, 16 Oktober 2018 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengundang berbagai pihak untuk merapatkan masalah Bobih dan Uci itu, dihadiri PT Angkasa Pura 2, TP4D Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.
"Saya hadir mewakili desa, Bobih dan anak Uci juga hadir, hanya Uci berhalangan karena sakit," kata Muklis.
Rapat yang digelar Selasa di Gedung 600 Angkasa Pura 2 itu tidak tuntas. "Selaku pejabat pengadaan lahan BPN, Pak Sugiyadi sudah mencabut blokir rekening, dan saat ini posisi rekening dibekukan kedua pihak Bobih dan Uci,"kata Muklis.
Artinya penarikan uang pembebasan Lahan Rp 2,01 miliar itu bisa dilakukan jika kedua pihak sepakat dengan hasil rapat, dengan bersama-sama meminta Bank Mandiri membuka blokir itu.
"Rapat hari ini belum dimulai, baru nanti (sore) dilaksanakan. Semoga ada hasil yang lebih baik," kata Muklis, Rabu siang 17 Oktober 2018.
Dalam nomor bidang 680 itu terdapat lahan seluas 585 meter persegi yang saat ini menjadi kisruh setelah uang ganti kerugian dibayar PT AP 2 senilai Rp 2,01 miliar dibayarkan pada 5 Oktober 2018 lalu.
Simak juga :
Uang Rp 2 Miliar Pembebasan Lahan Tak Cair, Warga Tolak Hengkang
Rekening itu diterima Bobih Kuswanto 28 tahun warga Desa Rawa Rengas Kosambi Kabupaten Tangerang selalu kuasa waris almarhum bapaknya Waip bin Misin.
Belakangan rekening tersebut tidak bisa ditarik dari Bank Mandiri lantaran dibekukan BPN atas permintaan Kantor Desa Rawa Rengas berdasarkan surat keberatan permintaan pemblokiran atas nama Uci Sanusi (70), tetangga Bobih. Gaduh pembebasan lahan bandara senilai Rp 2,01 miliar ini terjadi pasca pembayaran pada Jumat, 5 Oktober 2018 lalu.