Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara, Apa Saja Pertimbangan Hakim?

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 18 Oktober 2018 16:17 WIB

Roro Fitria menangis saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu, 17 Oktober 2018. Jaksa penuntut umum menuntut Roro Fitria lima tahun penjara. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta -Pengadikan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa model dan pesinetron Roro Fitria. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Iswahyu Widodo dalam sidang perkara narkoba pada Kamis, 18 Oktober 2018.

"Menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Kalau tidak sanggup membayar denda tersebut maka digantikan hukuman penjara selama tiga bulan," kata hakim ketua Iswahyu di dalam persidangan.
Baca : Jalani Sidang Vonis, Roro Fitria Pilih Banyak Berzikir dan...

Iswahyu mengatakan Roro terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat terkait dengan tindak pidana narkotika. Roro dituntut dengan dua pasal alternatif pasal 114 ayat 1 junto 132 ayat atau pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tenyang Narkotika.

Namun, dari dua pasal tersebut Roro tidak terbukti sebagai pengedar seperti dakwaan pasal 114. Majelis berkesimpulan bahwa pasal 114 tidak terbukti karena terdakwa telah memberikan uang untuk membeli sabu.

Sabu tersebut pun telah menjadi hak terdakwa tetapi belum sampai ditangannya dan diedarkan. "Sehingga unsurnya (pengedarnya) belum terpenuhi."

Advertising
Advertising

Sedangkan, untuk unsur permufakatan jahat terkait jual beli narkoba tersebut terpenuhi. Sebab, terdakwa telah melakukan kesepakatan jual beli dan mentransfer uang tuntuk membeli narkoba jenis sabu.

Dengan demikian, kata dia, ada permufakatan jahat dan unsur di pasal alternatif 112 ayat 1 junto 132 UU Narkotika terbukti. "Unsur permufakatan jahat adalah delik yang diatur di UU Narkotika," ucapnya.
Simak juga :
DKI Akhirnya Terbiktan Pergub OK-OCE, Ini Kata Perkumpulan Soal Isinya

Selain itu, majelis tidak menerima pasal 127 ayat 1 UU Narkotika karena putusan harus sesuai dakwaan. Ditambah, saat diperiksa narkoba dalam tubuh Roro Fitria negatif. "Roro juga tidak terbukti menggunakan sendiri."

Adapun masa hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Roro Fitria selama empat tahun tersebut bakal dikurangi masa tahanannya selama menjalani proses hukum sejak 15 Februari lalu. Setelah vonis dibacakan Roro langsung menangis dan dibawa kembali ke ruang tahanan PN Jaksel.

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

2 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

4 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

6 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

7 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya