TEMPO.CO, Jakarta -Model dan pesinetron Roro Fitria yang mendapatkan warisan berupa perhiasan peninggalan orang tuanya, Retno Winingsih, yang meninggal Senin lalu, 15 Oktober 2018, hari ini dijadwalkan menjalani sidang vonis.
"Roro ada sejumlah perhiasan peninggalan ibunya. Sekarang perhiasannya disimpan tetangganya," kata kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafri, seusai mendampingi kliennya menjalani persidangan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 17 Oktober 2018.
Baca : Sidang Narkoba Tanpa Ditemani Ibunda, Roro Fitria: Ini Cobaan
Dia mengatakan beberapa perhiasan peninggalan ibunya yang diwariskan ke Roro adalah gelang dan kalung emas serta cincin bermata Rubi. Perhiasan tersebut, kata dia, merupakan perhiasan yang selalu digunakan orang tuanya Roro. "Bahkan perhiasan tersebut masih melekat di tubuh orang tuanya Roro. Dan dilepas karena memang diminta untuk diwariskan ke Roro."
Selain itu, selepas kepergian orang tuanya, pihak keluarga juga meminta polisi menangkap pencuri perhiasan milik nenek moyang Roro di rumahnya. Rumah Roro Fitria yang kemalingan berada di Perumahan Patio Residance, Jalan Durian Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 September 2018.
Simak :
Pilih Naturalisasi daripada Normalisasi, Anies: Meniru Sydney dan Tokyo
Pencuri menggasak perhiasan senilai Rp 3 miliar, uang tunai Rp 500 ribu dan telpon genggam dalam rumah pun diduga dicuri. Adapun perhiasan yang dianggap mahal yang dicuri dari kamar Roro di antaranya diamond, emas hitam, emas putih dan permata cutting warisan leluhurnya.