Roro Fitria Divonis 4 Tahun Bui, Ini Kata Kuasa Hukum Mau Banding

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 18 Oktober 2018 17:26 WIB

Model dan pesinetron Roro Fitria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 Oktober 2018. Roro Fitria yang menjadi terdakwa perkara narkoba bakal menjalani sidang vonis hari ini. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafri menyatakan bakal mengajukan banding terkait dengan vonis 4 tahun penjara terhadap kliennya.

"Pasti kami akan ajukan banding. Bagi kami terlalu berat," kata Asgar seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 Oktober 2018 ihwal vonis Roro Fitria yang selama dikenal sebagai model dan pesinetron tersebut.

Pengadikan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa Roro Fitria. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Iswahyu Widodo.
Baca : Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara, Apa Saja Pertimbangan Hakim?

Asgar telah menduga sejak awal bahwa majelis bakal menggunakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebab, Roro tidak terbukti sebagai pengedar. Sehingga tidak bisa dijerat dengan pasal 114 ayat 1.

Menurut dia, hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara lantaran hukuman minimal dalam pasal 112 ayat 1 adalah empat tahun penjara. "Tidak bisa dikurangi 2/3 dari masa hukuman. Sebab empat tahun itu yang minimal," ujarnya.

Asgar mengatakan bakal meminta Roro kembali menjalani pemeriksaan oleh psikiater. Tujuannya, kata dia, sebagai bahan untuk mengajukan banding. "Tes urine kemarin negatif juga karena rentangnya terlalu lama sampai empat pekan setelah konsumsi sabu terakhir baru dites," ujarnya.
Simak : Roro Fitria Dapat Warisan Aneka Perhiasan, Pengacara: Dititipkan

Iswahyu mengatakan Roro terbukti melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat terkait dengan tindak pidana narkotika. Dalam dakwaannya, Jaksa menuntut Roro dengan dua pasal alternatif pasal 114 ayat 1 junto 132 ayat atau pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tenyang Narkotika.

Namun, dari dua pasal tersebut Roro tidak terbukti sebagai pengedar seperti dakwaan pasal 114. Majelis berkesimpulan bahwa pasal 114 tidak terbukti karena terdakwa telah memberikan uang untuk membeli sabu.

Advertising
Advertising

Sabu tersebut pun telah menjadi hak terdakwa tetapi belum sampai ditangannya dan diedarkan. "Sehingga unsurnya (pengedarnya) belum terpenuhi."

Sedangkan, untuk unsur permufakatan jahat terkait jual beli narkoba tersebut terpenuhi. Sebab, terdakwa telah melakukan kesepakatan jual beli dan mentransfer uang tuntuk membeli narkoba jenis sabu.
Baca juga :
Peluru Nyasar, Wacana Lapangan Tembak Senayan Ditutup Menguat

Dengan demikian, kata dia, ada permufakatan jahat dan unsur di pasal alternatif 112 ayat 1 junto 132 UU Narkotika terbukti. "Unsur permufakatan jahat adalah delik yang diatur di UU Narkotika," ucapnya.

Selain itu, majelis tidak menerima pasal 127 ayat 1 UU Narkotika karena putusan harus sesuai dakwaan. Ditambah, saat diperiksa narkoba dalam tubuh Roro Fitria negatif. "Roro juga tidak terbukti menggunakan sendiri."

Berita terkait

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

17 jam lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

5 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

5 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

5 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya