Bupati Bekasi Ditahan KPK, Ini Langkah Wakil Bupati yang Jadi Plt

Jumat, 19 Oktober 2018 07:33 WIB

Gedung Date di Bandung.

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan Surat Menteri Dalam Negeri pada Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja tentang penunjukannya sebagai Pelaksana Tugas Bupati, menggantikan sementara Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Setelah diberikan Surat dari Menteri Dalam Negeri, saya akan melaksanakan tugas ini sesuai dengan aturan yang ada, itu saja,” kata Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 18 Oktober 2018.
Baca : Bupati Bekasi Tersangka, Nasib Penyusunan APBD Kabupaten Bekasi?

Eka mengatakan, secepatnya dirinya akan mengisi jabatan kepala dinas yang kosong. Sedikitnya dua kepala dinas ditahan KPK bersama bupati, yakni Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. “Langkah ke depan, ada beberapa dinas yang kosong, barangkali ini yang akan, dalam waktu dekat ini akan kita isi,” kata dia.

Eka mengklaim, kendati kepala dinas ditahan KPK, layanan publik sudah berjalan. “Sebetulnya kemarin juga, untuk pelayan dan sebagainya itu sudah berjalan. Tapi kalau memang sudah ada pimpinannya, Plt-nya, barangkali ini akan lebih baik lagi. Termasuk pelayan perizinan,” kata dia.

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (kedua kiri) menggunakan rompi tahanan KPK saat berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018). KPK resmi menahan Neneng Hassanah Yasin terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menurut Eka, dalam waktu dekat dirinya akan membicarkana soal pengisian jabatan tersebut dengan Sekretaris Daerah Bekasi. “Dalam waktu dekat saya akan mengadakan rapat dengan Sekda, dengan BKD untuk kita carikan, untuk Plt,” kata dia.

Eka mengatakan, secepatnya akan berkonsolidasi dengan Aparatur Negeri Sipil (ASN) kabupaten Bekasi.
Simak : Bupati Bekasi Tersangka Suap Meikarta, DPRD Pernah Mengingatkan...

“Kita akan menjalankan kekompakan, kebersamaan, untuk kita maksimalkan kembali, kita optimalkan kembali roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Jadi untuk saat ini, kita akan satukan. Kita akan, bagaimana kekompakan untuk semua tugas yang ada di Kabupaten Bekasi, akan kita laksanakan dengan baik,” kata dia.

Eka tiba di Gedung Sate, Bandung ditemani Sektretaris Daerah Bekasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, serta petinggi polisi, TNI, dan kejaksaan Kabuapten Bekasi . Eka menerima penyerahahan Surat Menteri Dalam Negeri yang berisi penunjukannya sebgai Pelaksana Tugas Bupati, serta formulir berita gubernur Jawa Barat tentang penugasan wakil bupati Bekasi. “Arahanya global saja,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Kamis, 18 Oktober 2018.

Uu meminta wakil bupati Bekasi menjalankan tugasnya sebagai Pelaksana Tugas Bupati agar mengikuti aturan yang ada. “Seluruh pemerintah itu sudah payung hukumnya dalam segala hal, tinggal kita menempati, mengikuti apa yang harus dilakukan di saat ingin membuat sebuat kebijakan. Seperti halnya kita seorang Muslim ingin melaksanakan sesuatu, ada payung hukumnya, kalau tidak ada payung hukumnya berarti dosa,” kata dia.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, dua dokumen yang diserahkan simbolis pada wakil bupati Bekasi. “Penyerahan simbolis Surat Menteri Dalam Negeri dan Formulir Gubernur,” kata dia, Kamis, 18 Oktober 2018.

Advertising
Advertising

Baca juga : Kisruh Dana Hibah Sampah ke Kota Bekasi, Anies: Kami Sudah Membayar

Iwa mengatakan, pemerintah provinsi Jawa Barat telah mengirim surat Formulir Berita Gubernur Jawa Barat setelah mendapat kepastian penahanan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin oleh KPK tanggal 16 Oktober 2018.

Selanjutnya Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat menunjuk wakil bupati Bekasi menjadi pelaksana tugas bupati yang ditandatangani menteri tanggal 16 Oktober 2018. “Hari ini dilaksanakn penyerahan surat Mendagri tentang penugasan Wakil Bupati Bekasi,” kata dia.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

5 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

7 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

8 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

9 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

17 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

19 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

19 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

20 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

20 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya