TEMPO.CO, Bekasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang telah menjadi tersangka suap perizinan proyek Meikarta milik Lippo Grup di Cikarang. Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan siap bekerja sama dengan lembaga antirasuah tersebut untuk mengungkap tuntas kasus ini.
Baca: Bupati Bekasi Tersangka Suap Meikarta Punya Ratusan Surat Tanah
"Prinsipnya kami mendukung gerakan pemberantasan korupsi oleh KPK," kata Asisten Daerah III bidang Administrasi Kabupaten Bekasi Suhup, Selasa, 16 Oktober 2018.
Suhup mengatakan, sejumlah ruang di kantor kabupaten telah disegel oleh KPK. Diantaranya adalah ruangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. "Kami tidak bisa membuka segel itu, karena kewangan dari KPK," ujar dia.
Suhup mengatakan, Wakil Bupati Bekasi Eka Supri Atmaja telah menggelar rapat terbatas untuk memastikan roda pemerintahan berjalan normal. "Sistem sudah ada, jadi tinggal menjalankannya, penanggung jawab kan masih ada Wakil Bupati dan Sekda," kata Suhup.
KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 14 Oktober 2018. Uang sebesar Rp 600 juta disita sebagai barang bukti. Uang itu diduga digunakan untuk menyuap pejabat pemerintah terkait pengurusan izin kawasan properti di Cikarang milik Meikarta, Grup Lippo.
KPK menangkap empat orang yang diduga sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).
Simak juga: 10 Pejabat Bekasi Kena OTT KPK, Ridwan Kamil Ikut Berkomentar
Sedangkan lima penjabat Kabupaten Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat M Banjarnahor, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Dewi Trisnowati, dan Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR, Neneng Rahmi.