Polisi Tembak Komplotan Pencurian Rumah Kosong, Ini yang Digasak

Senin, 22 Oktober 2018 14:34 WIB

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. Baraondanews.it

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Tiga dari empat orang pelaku pencurian spesialis pencurian rumah kosong di malam hari ditangkap tim Vipers Kepolisian Resor Tangerang Selatan. Tepatnya polisi menangkap mereka pada Ahad 21 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 06.00 WIB di daerah Tanah Baru, Depok.

"Para pelaku ini beraksi selalu di Tangerang Selatan, korban yang melapor ke Polres Tangerang Selatan sebanyak 13 LP," kata wakil kepala polres Tangerang Selatan Komisaris Arman, Senin, 22 Oktober 2018 terkait sejumlah laporan pencurian tersebut.
Baca : Pencuri Spesialis Rumah Kosong Bersenjata Api Dibekuk di Bekasi

Menurut Arman keempat pelaku yakni Siyam, 38 tahun, Darmin (26), Supri (28) dan satu orang yang DPO berinisial Dul melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat memanjat tembok pagar lalu mencongkel jendela rumah targetnya.

"Dalam sehari, pelaku memasuki tiga TKP di perumahan The Icon BSD lewat belakang rumah dengan menggunakan tali untuk memanjat, yang masuk kedalam rumah tersangka Siyam dan Darmin, kemudian Supri dan Dul bertugas untuk mengawasi dan membonceng tersangka yang masuk kedalam rumah," katanya.

Otak dari semua pencurian ini, kata Arman yakin tersangka Siyam, dia yang mengatur semua rencana dan mengajak tersangka lainnya untuk melakukan pencurian tersebut.

"Para pelaku menjalankan aksinya pada malam hari disaat para penghuni rumah tertidur lelap, mereka menjarah barang berharga yang mudah di ambil dan mudah di jual," katanya.

Dari tangan tiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti curian berupa satu unit TV, tiga buah laptop, tiga buah telepon genggam, puluhan shower dan keran air, serta puluhan unit MCB listrik.
Simak pula :
Alasan DKI Jakarta Stop Dana Hibah Kemitraan dengan Bekasi

"Untuk alat-alat yang digunakan pelaku yakni dua buah obeng, dua buah linggis kecil, dua buah tang, tali tambang, tas ransel, besi letter U serta satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku," ujarnya.

Advertising
Advertising

Para tersangka, kata Arman dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara barang bukti dan ketiga pelaku diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat hendak ditangkap, pelaku melawan dengan menggunakan linggis," ungkapnya.

Berita terkait

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

7 jam lalu

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

Polisi menangkap 10 anggota gengster di Tangsel setelah menyerang dan melukai dua orang di Bintaro.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

1 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

2 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

3 hari lalu

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

Iwan Masito, seorang juru parkir dibekuk unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

3 hari lalu

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

3 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

4 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

6 hari lalu

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa tektonik bermagnitudo 4,8 mengguncang wilayah Banten dan sekitarnya. BMKG mencatat waktu kejadiannya pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 15.27 WIB.

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

6 hari lalu

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.

Baca Selengkapnya