TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jalan Pajajaran, Pamulang, Tangerang Selatan, dilumpuhkan anggota Polsek Pamulang, Jumat subuh, 19 Oktober 2018.
Baca juga: Soal Sampah Ibu Kota, Wali Kota Bekasi: Kami Bukan Pembantu DKI
"Saya dikabari polisi kalau toko saya dicuri, kemudian saya langsung menuju toko," kata Teguh, pemilik dari Toko Aqila, Jumat ,19 Oktober 2018.
Menurut Teguh, toko yang didirikan sejak empat tahun sudah tiga kali disatroni pencuri tahun ini. Pertama Januari, kedua Februari, dan ketiga Jumat pagi, 19 Oktober 2018.
"Sudah tiga kali dimalingin,” ujar Teguh. Kasus pertama, pencuri mengambil rokok. Saat itu Teguh mengaku tidak melapor polisi. Kedua, pencuri masuk toko namun tidak sempat mengangkut barang.
“Kejadian sekarang, pencuri merusak gembok. Padahal, sudah saya pasang rolling door ditambah gembok," kata Teguh.
Teguh menambahkan, kerugian dari pencurian ini sekitar Rp 5 juta. “Saya berterima kasih kepada polisi yang menangkap pelaku,” kata Teguh.
Baca juga: Hendak Menabrak Polisi, Pencuri Bersenjata Api Tewas Ditembak
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho mengatakan, selain meringkus pelaku polisi menyita dua linggis, satu senjata api rakitan.
"Senjata api berikut enam peluru dan senjata tajam kami sita," kata Alexander. Pencuri dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.