UMP 2019 Tak Penuhi Buruh, 744.662 Kartu Pekerja DKI Dikebut

Jumat, 2 November 2018 06:58 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meluncurkan Kartu Pekerja di Balaikota, Jakarta,12 Januari 2018. TEMPO/M Rosseno Aji

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan pihaknya akan mengebut penyaluran Kartu Pekerja DKI kepada 744.662 buruh yang ada di Jakarta. Rencananya, kartu itu seluruhnya akan terdistribusi sebelum tahun 2019.

"Kami akan bekerja sama dengan federasi pekerja dan asosiasi pengusaha untuk membantu mendata para pekerja," ujar Andri Yansyah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 1 November 2018. "Dengan data dari mereka, kami mendapatkan data valid soal jumlah dan sasaran pekerja."
Baca : Anies Baswedan Akhirnya Tetapkan UMP DKI 2019 Senilai Rp 3.940.973,06

Andri Yansyah mengatakan, syarat para pekerja mendapatkan KP ada beberapa hal, yakni harus memiliki rekening Bank DKI, tergabung di serikat buruh, berkartu tanda penduduk DKI, dan berpenghasilan UMP 2019 + 10 persen. Untuk penyalurannya, Andri mengatakan akan mengantarkan langsung KP kepada buruh, sehingga para buruh lebih mudah mendapatkannya.

Rabu siang kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2019 sebesar Rp 3.940.973,06. Besaran itu mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang mengatur kenaikan hanya sebesar 8,03 persen.

Besaran versi Pemprov DKI lebih kecil dari yang diminta oleh unsur buruh, yaitu sebesar Rp 4.373.820,02.

Untuk mengatasi gap antara UMP 2019 dengan yang diminta oleh buruh, Pemprov DKI menyediakan tiga subsidi untuk buruh di Jakarta yang bisa didapat dengan menggunakan KP. Anies Baswedan meyakini dengan subsidi itu, buruh dapat memenuhi kebutuhan bulannya bahkan bisa berinvestasi dengan menabung.

Advertising
Advertising

Simak juga :
Jasad Korban Lion Air JT 671 Tanpa Luka Bakar, RS Polri: Terhantam Benda Tumpul
Aksi Bela Tauhid di Istana, Begini Rekayasa Lalu Lintas Besok

Dengan Kartu Pekerja DKI itu, para buruh dapat mengakses bus Transjakarta secara gratis. Buruh juga mendapat subsidi pangan sebesar Rp196 ribu per bulan yang bisa didapatkan di toko JakGrosir. Selain itu, seluruh anak-anak buruh akan diikutkan dalam program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Besarannya untuk SD Rp 250 ribu, SMP Rp 300 ribu, SMA Rp 420 ribu, dan SMK Rp 450 ribu.

Berita terkait

Kenaikan UMP DKI 2023 Tak Signifikan, Dewan Pengupahan Dorong Pemanfaatan KPJ

24 November 2022

Kenaikan UMP DKI 2023 Tak Signifikan, Dewan Pengupahan Dorong Pemanfaatan KPJ

KPJ adalah bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban pekerja di tengah dampak kenaikan UMP DKI 2023 yang tidak terlalu signifikan.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Lanjutkan Kartu Pekerja Jakarta Warisan Anies Baswedan

18 November 2022

Pemprov DKI Lanjutkan Kartu Pekerja Jakarta Warisan Anies Baswedan

Pemprov DKI melanjutkan program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) warisan Anies Baswedan untuk mendukung peningkatan pekerja ber-KTP DKI

Baca Selengkapnya

Kriteria Penerima Kartu Pekerja Jakarta Diperluas, UMP Plus 15 Persen

23 November 2021

Kriteria Penerima Kartu Pekerja Jakarta Diperluas, UMP Plus 15 Persen

Syarat yang perlu dibawa untuk mendaftar Kartu Pekerja Jakarta adalah KTP DKI, penghasilan maksimal setara UMP plus 15 persen dari UMP dan slip gaji.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Metro: Mati Lampu Akibat Gangguan Sutet PLN hingga UMP DKI 2021

2 November 2020

Terpopuler Metro: Mati Lampu Akibat Gangguan Sutet PLN hingga UMP DKI 2021

Sejumlah wilayah di Jakarta dan Bekasi dilaporkan mati lampu, Ahad siang, 1 November 2020. Penyebabnya adalah gangguan sistem pada gardu induk PLN.

Baca Selengkapnya

Soal Upah Minimum Provinsi 2021, Ridwan Kamil: Tunggu Kesepakatan

19 Oktober 2020

Soal Upah Minimum Provinsi 2021, Ridwan Kamil: Tunggu Kesepakatan

"Saya berdoa, yang penting kesepakatan itu di dapat tanpa ada dinamika-dinamika lagi. Karena kita sudah lelah dengan ini," kata Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Istana Sebut Aturan Upah di Omnibus Law agar Investor Tak Pergi

22 Februari 2020

Istana Sebut Aturan Upah di Omnibus Law agar Investor Tak Pergi

Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum mengakui formula baru upah minimum dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk menjamin investor tak pergi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Pastikan Tak Turunkan UMP dalam Omnibus Law

17 Januari 2020

Pemerintah Pastikan Tak Turunkan UMP dalam Omnibus Law

Susiwijono menegaskan keberadaan RUU Omnibus Law tidak akan menghapus atau menurunkan standar upah minimum provinsi (UMP).

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Akui 100 Industri Hengkang dari Jabar karena Upah

28 November 2019

Ridwan Kamil Akui 100 Industri Hengkang dari Jabar karena Upah

Lebih dari 100 perusahaan di Jawa Barat hengkang ke Jawa Tengah karena alasan upah.

Baca Selengkapnya

Kritik Surat Cinta Ridwan Kamil, Gerindra: Buruh Butuh Aksi Nyata

27 November 2019

Kritik Surat Cinta Ridwan Kamil, Gerindra: Buruh Butuh Aksi Nyata

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Obon Tabroni, mengkritik "surat cinta untuk para buruh tercinta" yang ditulis Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Kadin Usul Kenaikan Upah Minimum Tiap Daerah Dibedakan

22 November 2019

Kadin Usul Kenaikan Upah Minimum Tiap Daerah Dibedakan

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengusulkan agar ke depannya persentase kenaikan upah minimum dibedakan untuk setiap daerah.

Baca Selengkapnya