Begini Pengedar Obat Kuat Ilegal Rp 17,4 Miliar Kelabui Tetangga

Reporter

Antara

Senin, 5 November 2018 17:27 WIB

Sejumlah obat kuat ilegal di kantor BPOM, Jakarta. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pemilik dan pengedar obat ilegal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengelabui para tetangganya dalam menjalankan praktiknya selama ini. Dia tak mengaku menjual dan mengedarkan obat kuat dan alat perangsang seks, tapi hanya sebatas pakaian pelangsing.

Baca berita sebelumnya:
BPOM Sita Obat Kuat Ilegal Rp 17,4 Miliar di Jakarta Barat

“Dia mengaku menjual pakaian pelangsing dan pernah dibagikan kepada tetangganya," ujar Kepala seksi Penyidikan Pangan Olahan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sahat Sagala, Senin 5 November 2018.

Sahat mengungkapkan tersangka M menyimpan berbagai obat-obatan ilegal diantaranya obat disfungsi ereksi merek Viagra, Cialis, Levitra dan Max Man.
Jenis obat lainnya yang dijual termasuk suplemen pelangsing, obat tradisional, penambah stamina pria, krim kosmetik ilegal, serta alat perangsang seks.

Semua barang itu disimpannya di dua rumah kontrakan yang dijadikannya gudang di kawasan Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk. "Semua sudut ruangan tersimpan obat-obatan ilegal juga obat yang dipalsukan, termasuk juga di kamar mandinya," ujar Sahat.

Baca juga:
BPOM Tangkap Pemilik Jamu dan Obat Ilegal Rp 15,7 Miliar

Sahat menuturkan, kedok M akhirnya terbongkar oleh tetangganya. M lalu sempat terlibat cekcok dengan Ketua RT setempat sebelum BPOM melakukan penggerebekan.

Ia menambahkan, M menjual obat-obatan ilegal melalui platform "e-commerce" yang cukup terkenal. Dalam platform itu M mengaku menjalankan usaha toko herbal dan mengirimkan barang melalui jasa pengiriman.

"Nanti akan kami panggil e-commerce dan jasa pengiriman juga untuk minta keterangan soal transaksi obat ilegal ini," ujar Sahat.

Baca:
Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Ilegal di Jakbar dan Bekasi

Sebelumnya, BPOM bekerja sama dengan Polri dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) berhasil mengungkap peredaran obat-obatan ilegal yang dilakukan secara daring atau online senilai Rp17,4 miliar.

Dari tiga tempat tersebut ditemukan 552.177 obat ilegal, terdiri dari 291 item. Beberapa di antaranya terungkap pula hasil pemalsuan. Penyidik juga menyita 97 buku tabungan yang menjadi barang bukti transaksi.

ANTARA

Berita terkait

Polres Bintan Surati Kemendagri untuk Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

8 jam lalu

Polres Bintan Surati Kemendagri untuk Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Polda Kepri menjamin penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Tanjungpinang tetap berlanjut,

Baca Selengkapnya

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

11 hari lalu

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

15 hari lalu

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.

Baca Selengkapnya

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

15 hari lalu

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan tersangka pemalsuan dokumen

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

17 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

17 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Pengusaha di Tangerang Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kini Jadi DPO Polisi

36 hari lalu

Pengusaha di Tangerang Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kini Jadi DPO Polisi

Pengusaha tersangka pemalsuan sertifikat tanah itu diduga mencaplok lahan milik orang lain seluas 5 hektare di Kronjo Tangerang.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

41 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

Polda Banten bersama Polda Metro Jaya menangkap buron kasus pemalsuan surat tanah di Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Charlie Chandra. Begini kasusnya.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

45 hari lalu

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi Pemalsuan Data Pemilih, Ketua NasDem Malaysia Pilih Hadiri Sidang Secara Langsung di Jakarta

47 hari lalu

Jadi Saksi Pemalsuan Data Pemilih, Ketua NasDem Malaysia Pilih Hadiri Sidang Secara Langsung di Jakarta

Ketua Partai Nasdem Malaysia memilih hadir secara langsung di sidang agar ia bisa leluasa menjelaskan duduk perkara pemalsuan data pemilih.

Baca Selengkapnya