Ratna Sarumpaet Kembali Ajukan Penahanan Kota, Ditolak Lagi?

Reporter

Adam Prireza

Editor

Suseno

Rabu, 7 November 2018 15:20 WIB

Tersangka kasus hoax Ratna Sarumpaet saat dibawa dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Kamis, 11 Oktober 2018. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penyidik kembali menolak permohonan status tahanan kota yang diajukan Ratna Sarumpaet. Alasannya, pemeriksaan dan pemberkasan perkara yang melibatkan Ratna sudah hampir rampung.

Baca juga: Susah Makan, Ratna Sarumpaet Kembali Ajukan Tahanan Kota

“Berkas perkara sudah mau dikirim. Sepertinya akan ditolak kembali. Nanti direktur (Kriminal Umum Komisaris Besar Nico Afinta) yang akan menentukan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 November 2018.

Menurut Argo, saat ini penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah menyusun resume kasus Ratna. Resume itu berisi kumpulan dari keterangan para saksi yang sebelumnya telah diperiksa. “Kalau sudah selesai, nanti berkas perkara kami kirim ke Kejaksaan Tinggi,” kata Argo.

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka pembuat dan penyebar hoax tentang penganiayaan yang dialaminya di Bandung pada awal Oktober lalu. Berita penganiayaan itu telah menyebar luas bahkan mendapat perhatian dari sejumlah tokoh, diantaranya Prabowo Subianto. Secara resmi Prabowo menyatakan mengutuk penganiayaan itu dan meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut.

Belakangan, polisi justru mendapatkan bukti bahwa Ratna bukan korban penganiayaan. Wajahnya yang babak belur sebagai efek dari operasi plastik, bukan kekerasan fisik. Ratna pun mengakui telah berbohong tentang penganiayaan itu.

Baca : Pengembalian Dana DKI, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Bilang Begini

Polisi menangkap Ratna Sarumpaet dan menetapkan perempuan 69 tahun itu sebagai tersangka. Selama masa penahanan, Ratna telah dua kali mengajukan permohonan status tahanan kota. Surat pertama disampaikan kepada penyidik pada 8 Oktober 2018 dan yang kedua pada 29 Oktober 2018.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

11 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

11 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

14 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

21 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

30 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

39 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

39 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

39 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

45 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya