TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tersangka kasus berita bohong Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan pihaknya bersedia menambah jaminan, termasuk anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, agar permohonan status tahanan kota untuk kliennya dapat diterima penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Susah Makan, Ratna Sarumpaet Kembali Ajukan Tahanan Kota
"Kalau memang diperlukan dari Mbak Atiqah Hasiholan, nanti kami siapkan dari dia (sebagai jaminan)," kata Desmihardi lewat sambungan telepon, Sabtu, 27 Oktober 2018.
Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet berencana kembali mengajukan permohonan status tahanan kota untuk yang kedua kalinya pada Senin pekan depan, 29 Oktober 2018. Menurut Desmihardi, kondisi kesehatan Ratna menjadi salah satu pertimbangan dalam pengajuan tahanan kota.
Selain itu, menurut Desmihardi, penyidikan kasus berita bohong Ratna Sarumpaet sudah hampir selesai. Kemarin, Ratna telah dikonfrontasi dengan tiga orang saksi, yaitu Koordinator Juru Bicara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak; Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang; dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Baca juga: Jatmiko, Anggota GP Ansor Dimakamkan di TPU Citayam Siang Ini
Desmihardi juga mengatakan kliennya tidak berpotensi melarikan diri, apalagi menghilangkan barang bukti. Alasannya, menurut dia, sejak penggeledahan rumah Ratna Sarumpaet oleh kepolisian pada 4 Oktober 2018, seluruh barang bukti yang diperlukan telah diambil penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mempersilakan Ratna Sarumpaet mengajukan kembali pengalihan status tahanan dengan jaminan Atiqa Hasiholan. Menurut Argo, itu sudah menjadi hak tersangka, namun, nantinya penyidik akan mengevaluasi dan memutuskan bisa tidaknya permohonan itu diterima.