Pemerintah DKI Izinkan PKL Gelar Lapak di Trotoar, Syaratnya?
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Suseno
Selasa, 13 November 2018 16:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta memberi izin kepada pedagang kaki lima ( PKL ) untuk menggelar lapak di trotoar. Namun kesempatan itu terbatas pada lokasi dan waktu tertentu. "Ada Pergub Nomor 10 Tahun 2015 yang mengatur, bahwa bisa digunakan sementara dengan catatan ada hasil kajian," ujar Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan DKI Jakarta Adi Ariantara, Selasa, 13 November 2018.
Baca juga: Renovasi Pasar Benhil, PKL Incar Trotoar Jalan Sudirman
Untuk lokasi yang bisa digunakan, kata Adi, harus diajukan oleh kelurahan atau kecamatan kepada wali kota di masing-masing wilayah. Nanti wali kota akan melakukan kajian sebelum menetapkan lokasi tersebut bisa digunakan kaki lima.
Pada Pasal 8 Pergub Nomor 10 Tahun 2015 merinci soal penetapan lokasi kaki lima namun menjelaskan spesifik ihwal trotoar.
Berikut bunyi Pasal 8 Pergub tersebut:
1. Wali kota/Bupati atas nama Gubernur menetapkan lokasi sebagai lokasi tempat kegiatan usaha PKL berdasarkan rekomendasi dari Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi serta Kepala Dinas KUMKM.
2. Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan, dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
3. Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan lokasi PKL yang direkomendasikan oleh dan ditetapkan oleh Walikota/Bupati.
4. Lokasi PKL yang telah ditetapkan dilengkapi dengan papan nama lokasi dan rambu atau tanda yang menerangkan batasan jumlah PKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, trotoar yang digunakan untuk lokasi sementara kaki lima diantaranya terdapat di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, tepat di samping Gedung Mandiri Thamrin. Di sana, puluhan kaki lima menggelar lapak di jalur pejalan kaki.
Penegasan Adi itu untuk menjawab protes yang disampaikan Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Prasetio sebelumnya mengatakan, banyaknya kaki lima menduduki trotoar di sejumlah wilayah di Jakarta. "Banyak sekali trotoar yang diduduki PKL, di mana-mana," ujar Prasetio, 12 November 2018.
Baca: Relokasi PKL Harus Sesuai Ketentuan Hukum dan Merata
Prasetio mencontohkan munculnya kaki lima di sekitar Bundaran HI pada malam hari yang ia sebut sebagai starling (Starbucks Keliling). Menurut dia, kehadiran penjual kopi keliling itu mengundang masyarakat makin banyak berkumpul di Bundaran HI. Ia meminta pemerintah tegas dalam pengaturan PKL di Jakarta.