DKI Akui Ada Kekosongan Hukum Soal Realokasi Sisa Anggaran BUMD
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 15 November 2018 09:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengakui belum merampungkan regulasi sehubungan dengan realokasi sisa anggaran penyertaan modal daerah (PMD) alias dana mengendap BUMD. Menurut Saefullah, saat ini belum ada dasar hukum realokasi sisa anggaran.
"Regulasinya belum diatur. Jadi ada kekosongan regulasi di sini," kata Saefullah dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 14 November 2018.
Baca : Garap Rumah DP Nol Rupiah, BUMD DKI Minta Modal Rp 2,2 Triliun
Anggota Banggar DPRD DKI, Rifkoh Abriani, mempertanyakan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengklaim telah melaksanakan realokasi sisa anggaran. Dua BUMD itu adalah PT Jakarta Propertindo alias Jakpro dan PD Pembangunan Sarana Jaya.
Jakpro berencana realokasi Rp 1,68 triliun dari sisa anggaran Rp 2,55 triliun. Sementara Sarana Jaya hendak realokasi Rp 45,42 miliar dari sisa anggaran Rp 66,78 miliar.
Dua BUMD ini, kata Rifkoh, seharusnya meminta persetujuan anggota dewan terlebih dulu sebelum melaksanakan realokasi. Namun, Jakpro dan Sarana Jaya baru melaporkan realokasi tersebut dalam rapat Banggar DPRD DKI hari ini.
Simak pula :
Dikritik Anies Sering Kunker, Ketua DPRD DKI: Saya Gak Tersinggung..
"Kita baru bicara realokasi tapi dua BUMD sudah realokasi. Ini konsistensi regulasinya bagaimana," ujar Rifkoh.
Rifkoh melanjutkan, dua BUMD itu tak merinci realokasi sisa anggaran, mulai dari peruntukkan hingga nilainya. Saefullah menuturkan belum mengecek soal Jakpro dan Sarana Jaya yang sudah realokasi sisa anggaran tanpa dasar hukum.