Belum Lengkap, Berkas Dugaan Korupsi Nur Mahmudi Dikembalikan
Reporter
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor
Ali Anwar
Jumat, 16 November 2018 10:38 WIB
TEMPO.CO, Depok - Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Negeri Depok ke Polresta Depok. Juru bicara Polresta Depok, Ajun Komisaris Firdaus membenarkan bahwa berkas penyidikan telah diterima lagi oleh penyidik. “Iya sudah diterima,” ujar Firrdaus kepada Tempo, Kamis, 14 November 2018.
Baca juga: Polisi Tetapkan HS Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Namun, Firdaus enggan membeberkan poin-poin catatan dari Kejari. Dirinya pun tidak menyebutkan tanggal penerimaan berkas tersebut oleh penyidik. “Sudah ada seminggu ini“ ujar Firdaus.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari,yang coba dikonfirmasi Tempo belum memberikan tanggapan mengenai pengembalian berkas kasus dugaan korupsi Nurmahmudi Ismali. “Nanti lagi ya ditelepon lagi,” ujar Sufari.
Sebelumnya, Polres Kota Depok menyerahkan kembali berkas penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Depok dua periode Nur Mahmudi Ismail ke kejaksaan. Kejaksaan juga menyerahkan berkas Harry Prihanto, mantan Sekretaris Kota Depok, yang bersama Nur Mahmudi Ismail yang diduga telah merugikan negara senilai Rp 10 miliar dalam proyek pelebaran jalan.
Berkas dua tersangka sudah pernah diserahkan ke jaksa namun dikembalikan karena dianggap belum lengkap. “Tadi siang diserahkan kembali ke kejaksaan,” kata Kepala Bagian Humas Polres Kota Depok, Ajun Komisaris Firdaus, Senin 22 Oktober 2018.
Proyek jalan yang dimaksud adalah pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok. Proyek mestinya sudah mulai bergulir pada 2015. Rencananya jalan akan dilebarkan menjadi 14 meter dari eksisting kurang lebih 5 meter. Namun hingga kini tak terealisasi.
Polisi lalu mengusut proyek yang diduga menggasak uang negara Rp 10 miliar tersebut sejak pertengahan 2017. Penetapan tersangka setelah melalui pemeriksaan sejumlah besar saksi.
Untuk penyidikan yang sedang berjalan itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik telah meminta perpanjangan masa pencekalan Nur Mahmudi Ismail.
Baca juga: Jaksa Minta Polisi Lengkapi Berkas Pemeriksaan Nur Mahmudi Ismail
Surat pencekalan itu telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kamis, 18 Oktober 2018. “Pencekalan berlaku selama enam bulan ke depan,” ujar Argo, 22 Oktober 2018.
Awalnya polisi telah meminta Nur Mahmudi Ismail dicekal bepergian ke luar negeri hingga 22 September 2018. Pencekalan dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka pada 20 Agustus 2018.