Belum Lengkap, Berkas Dugaan Korupsi Nur Mahmudi Dikembalikan

Jumat, 16 November 2018 10:38 WIB

Ekspresi Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail saat berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Polres Kota Depok, Jawa Barat, Kamis malam, 13 September 2018. Nur Mahmudi Ismail diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Depok - Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Negeri Depok ke Polresta Depok. Juru bicara Polresta Depok, Ajun Komisaris Firdaus membenarkan bahwa berkas penyidikan telah diterima lagi oleh penyidik. “Iya sudah diterima,” ujar Firrdaus kepada Tempo, Kamis, 14 November 2018.

Baca juga: Polisi Tetapkan HS Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Namun, Firdaus enggan membeberkan poin-poin catatan dari Kejari. Dirinya pun tidak menyebutkan tanggal penerimaan berkas tersebut oleh penyidik. “Sudah ada seminggu ini“ ujar Firdaus.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari,yang coba dikonfirmasi Tempo belum memberikan tanggapan mengenai pengembalian berkas kasus dugaan korupsi Nurmahmudi Ismali. “Nanti lagi ya ditelepon lagi,” ujar Sufari.

Sebelumnya, Polres Kota Depok menyerahkan kembali berkas penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Depok dua periode Nur Mahmudi Ismail ke kejaksaan. Kejaksaan juga menyerahkan berkas Harry Prihanto, mantan Sekretaris Kota Depok, yang bersama Nur Mahmudi Ismail yang diduga telah merugikan negara senilai Rp 10 miliar dalam proyek pelebaran jalan.

Advertising
Advertising

Berkas dua tersangka sudah pernah diserahkan ke jaksa namun dikembalikan karena dianggap belum lengkap. “Tadi siang diserahkan kembali ke kejaksaan,” kata Kepala Bagian Humas Polres Kota Depok, Ajun Komisaris Firdaus, Senin 22 Oktober 2018.

Proyek jalan yang dimaksud adalah pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok. Proyek mestinya sudah mulai bergulir pada 2015. Rencananya jalan akan dilebarkan menjadi 14 meter dari eksisting kurang lebih 5 meter. Namun hingga kini tak terealisasi.

Polisi lalu mengusut proyek yang diduga menggasak uang negara Rp 10 miliar tersebut sejak pertengahan 2017. Penetapan tersangka setelah melalui pemeriksaan sejumlah besar saksi.

Untuk penyidikan yang sedang berjalan itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik telah meminta perpanjangan masa pencekalan Nur Mahmudi Ismail.

Baca juga: Jaksa Minta Polisi Lengkapi Berkas Pemeriksaan Nur Mahmudi Ismail

Surat pencekalan itu telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kamis, 18 Oktober 2018. “Pencekalan berlaku selama enam bulan ke depan,” ujar Argo, 22 Oktober 2018.

Awalnya polisi telah meminta Nur Mahmudi Ismail dicekal bepergian ke luar negeri hingga 22 September 2018. Pencekalan dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka pada 20 Agustus 2018.

Berita terkait

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

3 jam lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

16 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

2 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

2 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

2 hari lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

3 hari lalu

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya