Ahmad Dhani Nilai Tuntutan Ujaran Kebencian Oleh Jaksa Abstrak

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Ali Anwar

Selasa, 27 November 2018 05:30 WIB

Musisi Ahmad Dhani berpose untuk media saat tiba di Pengadilan Jakarta Selatan sebelum mengikuti persidangan lanjutan dugaan ujaran kebencian, 19 November 2018. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Musisi dan politikus Ahmad Dhani mengatakan, tuntunan bersalah telah menebar ujaran kebencian oleh jaksa penuntut umum hanya retorika belaka dan abstrak. Alasannya, jaksa tidak spesifik menyebut golongan mana yang dia sebarkan kebencian.

Baca juga: Alasan Ahmad Dhani Ngotot Dituntut Lebih Ringan dari Ahok

"Siapa yang saya beri ujaran kebencian? Orang Cina, orang Arab, agama Islam, agama Kristen? Nggak ada," kata Ahmad Dhani usai sidang tuntunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 November 2018.

"Bahkan jaksa tidak berani menyebut bahwa saya telah memberi ujaran kebencian kepada golongan Ahok. Jadi, abstrak," ujar Ahmad Dhani.

Jaksa penuntut umum menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebar informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan terhadap kesukuan, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Advertising
Advertising

Ahmad Dhani dituntut hukuman dua tahun penjara. Bukti ujaran kebencian Ahmad Dhani disampaikan melalui cuitan-cuitannya di Twitter. Isinya berkaitan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sang pelapor dalam kasus ini merupakan pendiri Cyber Indonesia sekaligus pendukung Ahok dalam Pilkada DKI tahun 2017, Jack Lapian.

Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam

Selain itu, Ahmad Dhani menuding bahwa tuntunan dua tahun penjara sengaja dibuat sebagai pembalasan atas hukuman Ahok. Atas pernyataan seputar ayat Al-Maidah, Ahok telah divonis dua tahun penjara.

"Menurut saya, ini bukan dari JPU ya, ini mungkin dari atasnya yang bikin tuntunan ini, saya yakin bukan JPU," katanya. Atas tuntutan jaksa itu, majelis hakim memberi waktu dua pekan kepada Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya menyiapkan berkas pleidoi atau pembelaan.

Berita terkait

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

2 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

2 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

3 hari lalu

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

4 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

4 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

4 hari lalu

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

5 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

5 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

7 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya