TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Hari Aris Sandigon Simamora, 23 tahun, mengungkap alasan anjing tak menyalak pada malam itu. Hari membunuh Daperum Nainggolan, 38, beserta istrinya, Maya Ambarita, 37, beserta dua anak mereka, Sarah, 9, dan Arya, 7, pada Senin malam, 12 November 2018.
Baca: Tersangka Ketiga Kasus Mayat dalam Drum Sembunyi di Sukabumi
Penghuni kos dan para tetangga tak menyangka keluarga Daperum menjadi korban pembunuhan karena anjing peliharaan Daperum tak menggonggong pada Senin malam itu.
Menurut Hari, anjing tersebut sudah mengenalnya dengan baik. Setiap berkunjung ke rumah tersebut, Hari kerap bermain dengan anjing itu.
"Saya sudah seperti majikannya, sudah sering memberi makan dan merawat dia," kata Hari ketika Tempo temui di Gedung Sub Direktorat Reserse Mobil Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Selasa, 20 November lalu.
Tim Inafis Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah kios yang menjadi lokasi perisitiwa pembunuhan satu keluarga, di kawasan Jatirahayu, Bekasi, Selasa, 13 November 2018. Dalam sepekan terakhir, tercatat tiga kasus pembunuhan sadis yang mengejutkan publik. ANTARA/Risky Andrianto
Hari menceritakan, anjing tersebut menjadi saksi saat dirinya datang dan pergi pada malam terjadinya pembunuhan itu. Ia bahkan sempat bercengkerama dengan anjing itu sesaat sebelum ia pergi meninggalkan rumah Daperum menggunakan mobil Nissan X-Trail bernomor polisi B-1075-UOG.
"Sebelum saya membuka pagar, anjing itu nyamperin saya, saya sempat mengelus-elus dia. Dia menjilati saya," tutur Hari.
Infografis: Sepekan Tiga Pembunuhan, di Bogor, Bekasi, dan Mampang Prapatan
Berdasarkan pengakuan Hari, ia membunuh kerabatnya itu lantaran sakit hati. Hari, yang masih sepupu Maya, kerap menerima cemooh dan omelan dari Daperum setiap kali berkunjung. Ia membunuh Daperum dan Maya menggunakan sebilah linggis serta mencekik Sarah dan Arya hingga tewas.
Baca: Tersangka Ketiga Pelaku Pembunuhan Dufi, Siapa Yudi Alias Dasep?
Akibat perbuatannya, polisi berencana menjerat Hari dengan hukuman mati. Ia diduga melanggar pasal 365 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang hukuman tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP soal tindak pembunuhan dengan sengaja.