Polisi Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet Usai Periksa Rocky Gerung

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 6 Desember 2018 20:19 WIB

Berkas kasus berita bohong alias hoax Ratna Sarumpaet yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat ditampilkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 8 November 2018. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyebut penyidik akan segera melimpahkan berkas kasus hoax Ratna Sarumpaet setelah memeriksa pengamat politik Rocky Gerung.

Berkas segera dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI. “Penyidik menilai berkas sudah lengkap dan akan segera dikirimkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo ketika dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 6 Desember 2018.
Baca : Rocky Gerung Akui Terima Foto Ratna Sarumpaet yang Bengep

Menurut Argo, penyelidik menilai berkas telah lengkap usai memeriksa pengamat politik Rocky Gerung sebaga saksi pada Selasa, 4 Desember 2018 lalu.

Saat itu penyidik mendalami alur penyebaran foto wajah Ratna yang lebam-lebam ke Rocky. Mantan dosen Universitas Indonesia itu pun mengaku menerima langsung foto tersebut dari Ratna.

Polisi juga telah kembali memeriksa Kepala Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 27 November lalu. Pemeriksaan Rocky dan Nanik Deyang dalam rangka melengkapi berkas Ratna.

Pengamat politik Rocky Gerung usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Desember 2018. TEMPO/Adam Prireza

Argo tidak menjelaskan kapan berkas itu akan dikirim. Namun, kata dia, setelah dikirim, penyidik akan kembali menunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi apakah berkas itu dinyatakan lengkap atau tidak.

Polisi sebelumnya melimpahkan berkas Ratna pada 8 November 2018. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan lebih dari satu bulan sebelum pemberkasan rampung. Namun, pada 22 November 2018, Kejati mengembalikan berkas tersebut lantaran dinilai belum lengkap.

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka pembuat dan penyebar berita bohong atau hoax penganiayaan yang dialaminya di Bandung pada awal Oktober 2018. Pengakuan sudah disampaikan setelah polisi mengungkap sejumlah kejanggalan.
Simak pula :
Bawaslu Cari CCTV di Area Rumah Konveksi Tempat Spanduk #JKWBersamaPKI

Advertising
Advertising

Kepolisian menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Adapun kepada penyidik, kata Argo, Ratna pernah menyebutkan mengirim fotonya kepada sejumlah orang, termasuk Rocky Gerung.

Berita terkait

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

8 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya