Rocky Gerung Akui Terima Foto Ratna Sarumpaet yang Bengep

Reporter

Editor

Suseno

Mantan dosen Universitas Indonesia, Rocky Gerung, usai perilisan Maklumat Akal Sehat di Jakarta Pusat pada Rabu, 25 April 2018. TEMPO/Salsabila Putri Pertiwi
Mantan dosen Universitas Indonesia, Rocky Gerung, usai perilisan Maklumat Akal Sehat di Jakarta Pusat pada Rabu, 25 April 2018. TEMPO/Salsabila Putri Pertiwi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Rocky Gerung membenarkan telah menerima kiriman empat foto wajah Ratna Sarumpaet yang babak belur. “Saya menerima, jelas dari WhatsApp Bu Ratna,” ujar Rocky di Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Desember 2018.

Baca: Kasus Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung Penuhi Panggilan Polisi

Menurut Rocky, foto itu dikirimkan langsung oleh Ratna. Namun saat itu Rocky tidak langsung membuka kiriman itu karena tengah berada di pegunungan Elbrus, Rusia. Ia berada di sana sejak 20 September-1 Oktober 2018. “Saya tidak mengaktifkan WA,” katanya. Karena itu dia sama sekali tidak tahu ihwal kebohongan yang dibuat Ratna. “Jadi saya baru tahu saat tiba di Jakarta.”

Polisi memeriksa Rocky Gerung sebagai saksi dalam kasus kabar bohong tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet. Selama kurang lebih tiga setengah jam, polisi mengajukan sepuluh pertanyaan kepada Rocky.

Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, pemeriksaan Rocky bertujuan untuk mendalami alur penyebaran foto Ratna. Foto yang ia maksud adalah foto wajah Ratna yang dalam kondisi babak belur dan menyebar di dunia maya.

Kepada penyidik, kata Argo, Ratna menyebut mengirim foto itu kepada sejumlah orang, termasuk Rocky Gerung. Pemeriksaan Rocky juga untuk melengkapi berkas pemeriksaan Ratna yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca: Polisi Akan Dalami Foto Bengep Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka pembuat dan penyebar berita bohong atau hoax tentang penganiayaannya. Polisi menjerat Ratna dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.








Jonathan Latumahina Orang Tua D Akan Jadi Saksi Persidangan untuk Pacar Mario Dandy

12 jam lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (kanan), Shane Lukas (kanan), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kiri), pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kiri) dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jonathan Latumahina Orang Tua D Akan Jadi Saksi Persidangan untuk Pacar Mario Dandy

Jonathan Latumahina akan menjadi saksi dalam persidangan AG, pacar Mario Dandy, dalam kasus penganiayaan terhadap anaknya.


Rieke Diah Pitaloka Minta Tidak Ada Perdamaian dan JC dalam Kasus Mario Dandy Cs

13 jam lalu

Suasana rekonstruksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rieke Diah Pitaloka Minta Tidak Ada Perdamaian dan JC dalam Kasus Mario Dandy Cs

Rieke Diah Pitaloka siap mengawal apabila ada orang kuat yang terseret karena efek domino kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap D.


Pengacara Yakin Hakim Akan Berpihak ke Korban Penganiayaan Mario Dandy

13 jam lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengacara Yakin Hakim Akan Berpihak ke Korban Penganiayaan Mario Dandy

D mengalami cedera yang cukup parah setelah dianiaya Mario Dandy Satriyo.


38 Hari D Dirawat dan Alami Cedera Otak Parah Jadi Alasan Diversi Pacar Mario Dandy Ditolak

14 jam lalu

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy
38 Hari D Dirawat dan Alami Cedera Otak Parah Jadi Alasan Diversi Pacar Mario Dandy Ditolak

Diversi AG, pacar Mario Dandy Satriyo hari ini ditolak. Alasannya karena kondisi D, korban penganiayaan yang adalah anak pengurus GP Ansor.


Pacar Mario Dandy Buru-buru Ajukan Eksepsi, Pengacara: untuk Keadilan Semua, Termasuk D

15 jam lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Pacar Mario Dandy Buru-buru Ajukan Eksepsi, Pengacara: untuk Keadilan Semua, Termasuk D

Mangatta Toding Allo selaku pengacara pacar Mario Dandy Satriyo ini mengatakan pembelaan kliennya disampaikan besok.


Diversi Pacar Mario Dandy Ditolak D, Langsung Masuk Sidang Tertutup

16 jam lalu

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy
Diversi Pacar Mario Dandy Ditolak D, Langsung Masuk Sidang Tertutup

Djuyamto tidak mengetahui pasti alasan pihak D menolak berdamai dengan pacar Mario Dandy Satriyo itu.


Shane Lukas Bikin Surat di Kertas Berlogo AJI, Sasmito: Tak Ada Kaitan & Tak Tahu

17 jam lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (ketiga dari kiri) dan pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kedua dari kiri), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kanan) dan Shane Lukas saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Shane Lukas Bikin Surat di Kertas Berlogo AJI, Sasmito: Tak Ada Kaitan & Tak Tahu

Shane Lukas, tersangka kasus penganiayaan D telah membuat surat permohonan maaf dengan tanggal 14 Maret 2023 yang ditujukan kepada korban.


Fakta Jelang Sidang AG, Pacar Mario Dandy: Tolak Diversi hingga Ayah D Bakal Hadir

18 jam lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Fakta Jelang Sidang AG, Pacar Mario Dandy: Tolak Diversi hingga Ayah D Bakal Hadir

Pacar Mario Dandy, AG, akan menjalani sidang hari ini. Berikut fakta-fakta yang dirangkum menjelang sidang.


Hari Ini Sidang AGH Pacar Mario Dandy, Pengacara D Pastikan Tolak Upaya Diversi

1 hari lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Hari Ini Sidang AGH Pacar Mario Dandy, Pengacara D Pastikan Tolak Upaya Diversi

Pengacara D memastikan pihaknya akan menolak upaya diversi yang diajukan kubu AGH, pacar Mario Dandy Satriyo


37 Hari di ICU, Kondisi D Korban Penganiayaan Mario Dandy terus Membaik

1 hari lalu

David saat dijenguk Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 22 Februari 2023 di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke RS Mayapada Kuningan.  Foto: FB Yaqut Cholil Qoumas
37 Hari di ICU, Kondisi D Korban Penganiayaan Mario Dandy terus Membaik

Paman D, korban penganiayaan Mario Dandy, menyebut kondisi keponakannya jauh lebih baik ketimbang beberapa pekan sebelumnya