TEMPO.CO, Jakarta – Pengamat Politik Rocky Gerung datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet. Rocky datang sekitar pukul 11.50. “Kalau ditanya soal kejadian, saya tidak ada di Jakarta saat itu. Sebagai saksi fakta enggak mungkin,” kata Rocky, Selasa, 4 Desember 2018.
Baca: Polisi Akan Dalami Foto Bengep Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung
Rocky menjelaskan, saat kasus ini mencuat, ia tengah berada di Gunung Elbrus, Rusia. Ia baru mengetahui kabar soal Ratna dari media sosial setibanya di Indonesia. “Saya jelaskan ke polisi dulu, baru kalian bertanya, ya,” kata Rocky menolak menjawab pertanyaan wartawan lebih lanjut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, pemeriksaan Rocky bertujuan untuk mendalami alur penyebaran foto Ratna. Foto yang ia maksud adalah foto wajah Ratna yang dalam kondisi babak belur dan menyebar di dunia maya.
Kepada penyidik, kata Argo, Ratna menyebut mengirim foto itu kepada sejumlah orang, termasuk Rocky Gerung. Pemeriksaan Rocky juga untuk melengkapi berkas pemeriksaan Ratna yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca: Kasus Hoax, Pengacara : Ratna Sarumpaet Siap Hadapi Semua Laporan
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka pembuat dan penyebar berita bohong atau hoax tentang penganiayaannya. Polisi menjerat Ratna dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.