Pelanggaran Kampanye Pemilu, Tak Hanya Spanduk #JKWBersamaPKI
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 7 Desember 2018 00:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam kampanye Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019 saat ini Bawaslu mendapat aneka laporan dan menemukan pelanggaran termasuk berupa spanduk provokatif maupun menyalahi aturan lokasi pemasangan.
Salah satu yang saat ini sedang ramai adalah spanduk bernada provokasi yang menyerang capres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi.
Baca : Bawaslu Cari CCTV di Area Rumah Konveksi Tempat Spanduk #JKWBersamaPKI
Berikut daftar rangkuman pelanggaran kampanye yang pernah terjadi.
- Spanduk #JKWBersamaPKI
Sebuah spanduk bernada propaganda dan tudingan terhadap calon presiden 01, Joko Widodo , baru-baru ini viral di media sosial. Spanduk berukuran 1 x 2,5 meter itu memuat tulisan #PKIBerkedokPancasila #JKWBersamaPKI #JKWHoaxNasional #JKWGunderuwoNasional #JKWSontoloyoNasional 2019 Tenggelamkan PKI.
Pada bagian bawah spanduk terdapat tulisan Prabowo - Sandi for Presiden Indonesia Kuat. Selain itu, pada sisi kiri spanduk terpampang foto pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Setelah ditelusuri Tempo, spanduk ternyata tersebut terpasang di Jalan Al Habsyi RT6 RW7 Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Desember 2018. Spanduk itu terpasang di sebuah rumah yang sehari-hari membuka usaha konveksi.
<!--more-->
Menurut pekerja di konveksi itu, spanduk sudah terpasang Senin 3 Desember 2018 lalu. Namun mereka tidak ada yang tahu siapa yang memasangnya. "Saya dan teman-teman tidak tahu siapa yang memasangnya," kata Maruf, pekerja di tempat itu.
Spanduk tersebut telah dicopot oleh aparat kepolisian setempat. Selain itu, Bawaslu DKI Jakarta menyatakan bakal menginvestigasi pemasangan spanduk tersebut.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan telah meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Pusat untuk menginvestigasi pemasangan spanduk tersebut. "Kami akan menginvestigasi siapa yang memasang. Ini akan menjadi temuan awal," kata Puadi.
- Pemasangan Spanduk Kampanye di Jalan Protokol
Pada awal Oktober 2018, Bawaslu meminta spanduk kampanye yang berada di jalan protokol untuk dicabut. Sebab, pemasangan spanduk itu tak pada tempatnya dan melanggar aturan.
Salah satu spanduk yang Bawaslu perintahkan untuk copot adalah tiga spanduk kampanye calon anggota legislatif atau caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jalan Raya Jatinegara Timur dan Jalan Bekasi Barat.
Baca juga : Gerindra Sebut Spanduk #JKWBersamaPKI Justru Rugikan Prabowo
Dua dari tiga spanduk itu diketahui milik caleg DPR dari daerah pemilihan (dapil) 1 DKI Jakarta asal Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera. Dua spanduk itu terdiri atas satu yang terpasang di pagar pembatas jalan, tepatnya di depan halte bus Transjakarta Pasar Jatinegara, dan yang lain di sisi Jalan Bekasi Barat.
<!--more-->
Tidak jauh dari lokasi spanduk Mardani Ali Sera, spanduk caleg DPR dapil 1 DKI Jakarta asal Partai Solidaritas Indonesia, Rian Ernest Tanudjaja, juga terpasang di pagar pembatas jalan. Caleg dari partai nomor urut 11 itu menulis frasa "lawan korupsi" di bagian atas spanduk.
Selain berbentuk spanduk, pelanggaran juga terjadi pada kampanye videotron yang tersebar di beberapa titik Jakarta. Majelis Hakim Bawaslu DKI Jakarta memutuskan pemasangan alat peraga kampanye itu yang berisi soal pasangan capres-cawapres nomor urut 01 merupakan pelanggaran pemilu. Ketua Majelis Hakim, Puadi, mengatakan iklan ini termasuk pelanggaran kampanye karena berada di lokasi yang dilarang.
"Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01, merupakan pelanggaran administrasi pemilu terhadap tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan pemilu," ujar Puadi di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018.
- Kampanye Sebelum Waktu yang Ditentukan KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari pada 18 Oktober 2018, menyatakan Iklan Jokowi - Ma'ruf di salah satu media nasional diduga telah melanggar peraturan kampanye Sebab, saat itu peserta pemilu belum diperbolehkan kampanye di media cetak.
Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf diduga melakukan pelanggaran kampanye karena memasang iklan di salah satu media cetak nasional. Gambar Jokowi - Ma'ruf muncul dalam bentuk banner yang terpasang di bagian bawah media cetak tersebut.
Foto paslon juga dilengkapi dengan nomor urut dan tulisan Jokowi-Ma'aruf Amin untuk Indonesia. Di bagian bawah tulisan itu, ditampilkan nomor rekening dana kampanye untuk menggalang dana dari masyarakat.
<!--more-->
Menurut Hasyim, kampanye di media cetak maupun elektronik baru bisa dilakukan 21 hari sebelum pencoblosan. Hal itu diatur dalam Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Jadi baru bisa dilakukan pada 21 hari, bagian akhir masa kampanye," kata dia.
Pada bulan Mei lalu, Bawaslu juga menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh partai politik peserta Pemilu 2019. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan dari tiga partai tersebut, dua partai sudah diproses, yakni Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Amanat Nasional.
Simak pula :
Polisi Akan Limpahkan Lagi Berkas Perkara Ratna Sarumpaet Usai Periksa Rocky Gerung
PSI memasang iklan pada 23 April 2018 di koran Jawa Pos. Sedangkan, PAN memasang iklan di media yang sama sehari setelahnya. Padahal waktu kampanye peserta pemilu baru mulai dilakukan pada 23 September 2018. "Kalau Hanura memasang iklan di media online pekan lalu," ujar Afif.
Afifuddin menuturkan kampanye di luar jadwal yang ditentukan merupakan pelanggaran pidana. Selain itu, bersama gugus tugas, Bawaslu telah menegaskan bahwa definisi citra diri pada peraturan pemilu adalah logo dan nomor urut partai
M JULNIS FIRMANSYAH l IMAM HAMDI l YUSUF MANURUNG l SYAFIUL HADI l IMAM HAMDI