Haris Simamora (tengah), tersangka pembunuhan satu keluarga dalam rilis di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 November 2018. Haris membunuh empat anggota keluarga Diperum Nainggolan yang masih kerabatnya pada 13 November 2018. ANTARA/Aprillio Akbar
TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan (sebelumnya polisi menyebut Diperum) dengan tersangka Haris Simamora ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
"Hari ini (Selasa) kita limpahkan tahap pertama ke kejaksaan," kata Kepala Unit I Subdirektorat Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Malvino Sitohang di Jakarta Selasa, 18 Desember 2018. Baca : Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Bongkar Aksinya Sejak Awal
Malvino menyebutkan penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas BAP tersangka Haris Simamora ke Kejaksaan Negeri Bekasi Jawa Barat.
Dikatakan Malvino, kepolisian telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Negeri Bekasi yang menunggu penyerahan berkas BAP Haris Simamora.
Diketahui, satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri yakni Diperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, serta dua anaknya, Sarah Boru Nainggolan, dan Arya Nainggolan ditemukan meninggal dunia akibat pembunuhan.
Berdasarkan penyidikan, polisi menangkap kerabat korban, Haris Simamora sebagai pelaku pembunuhan satu keluarga saat akan melarikan diri di kaki Gunung Guntur Garut Jawa Barat pada Rabu 14 November 2018 lalu. Pelaku menghabisi nyawa keluarga Diperum lantaran dendam dan sakit hati karena korban kerap menghinanya.