Pleidoi Sisca Dewi Jelaskan Alasan Pernikahan dan Klip Video

Reporter

Imam Hamdi

Kamis, 20 Desember 2018 08:56 WIB

Sisca Dewi. tabloidbintang.com

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Sisca Dewi berharap majelis hakim yang mengadilinya bisa membebaskan diri dari intervensi. Dia menyatakan itu dalam pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang dibacakan dalam persidangan Rabu 29 Desember 2018.

Baca berita sebelumnya:
Bacakan Pleidoi, Sisca Dewi Ungkap Ancaman dari 'Pangeran'

"Saya berharap dan memohon yang mulia menerima pledoi pribadi dari saya," ucap Sisca Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lokasi persidangan.

Sebelumnya Sisca Dewi membeberkan sejumlah hal yang disebutnya fitnah dan rekayasa yang menyudutkan dirinya dalam perkara melawan seorang jenderal polisi. Sisca Dewi dituntut dihukum lima tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan pemerasan terhadap sang jenderal yang membantah pernah menikahinya.

Dalam pleidoi pribadi setebal 94 halaman itu pula Sisca Dewi kembali meyakinkan kalau pernikahan secara agama pernah dilakukan keduanya pada Mei tahun lalu. Perempuan berusia 39 tahun itu menuturkan pernikahannya dengan Bambang awalnya didasari dengan rasa cinta.

Advertising
Advertising

Baca berita sebelumnya:
Simak Pleidoi Sisca Dewi: Foto-foto Disita dan Fitnah Berzinah

Bahkan, dia menambahkan, istri Bambang pun telah mengetahui sejak awal kedekatan Sisca Dewi dengan suaminya. "Meski telah mengetahui kedekatan kami dari awal tidak menyurutkan niat Mas Bambang untuk tetap menikah dengan saya saat itu," katanya.

Terdakwa Sisca Dewi hadir pada sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018. Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Pleidoi juga berisi bantahan atas ancaman dan pemerasan yang dilakukan Sisca Dewi terhadap Bambang Sunarwibowo. Dia menyatakan keberatan dengan keterangan Bambang yang mengatakan tidak pernah berlangsung pernikahan padahal faktanya terjadi pernikahan.

Baca juga:
Sisca Dewi Dituntut Lima Tahun Penjara Karena Pemerasan

Sedang klip video yang pernah dibuat dianggap visualisasi pengalaman kedekatannya dengan Bambang. "Bahwa sudah terdapat hubungan yang serius antara terdakwa dengan Saksi Bambang Sunarwibowo; Bahwa postingan tersebut tidak bertujuan untuk memeras Saksi Bambang Sunarwibowo," bunyi sebagian pleidoi Sisca Dewi yang menerangkan tentang unggahan klip video itu.

Saat ditanya majelis hakim apakah akan mengajukan replik, tim jaksa penuntut umum menyatakan bakal mengajukannya. "Kami akan mengajukan replik yang mulia tanggal 3 Januari," kata seorang di antaranya.

Berita terkait

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

1 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

1 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

1 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

1 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

2 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

4 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

4 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

4 hari lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

8 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya