Kapitra Ampera Laporkan Balik Eggi Sudjana ke Polisi

Kamis, 27 Desember 2018 15:51 WIB

Caleg dari PDIP Kapitra Ampera saat melaporkan rekannya sesama caleg dari PAN Eggi Sudjana karena pencemaran nama baik dan pembuatan laporan palsu di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 27 Desember 2018. Tempo/Adam Prireza

JAKARTA - Calon Legislatif (caleg) dari PDIP Kapitra Ampera melaporkan caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya. Ia menuduh Eggi melakukan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, serta pembuatan laporan palsu.

Baca:
Kapitra Ampera Anggap Bom Molotov Bentuk Teror Sebab Gabung PDIP

"Terkait yang kemarin saya dituduh melakukan percobaan pembunuhan. Itu adalah laporan palsu," ujar Kapitra menjelaskan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 27 Desember 2018.

Menurut Kapitra, laporan Eggi di Bareskrim Mabes Polri itu juga merupakan pencemaran nama baiknya. Alasannya, dia merasa tak pernah berinteraksi lagi dengan Eggi. Kapitra, eks advokat di kelompok Persaudaraan Alumni 212, mengaku telah putus hubungan dengan Eggi sejak 1 Desember 2018.

Kapitra menyatakan telah memblokir kontak Eggi di ponselnya lantaran sakit hati karena disebut murtad dan kafir dalam sebuah ceramah. "Sejak itu saya tidak pernah berinteraksi dengan dia dan saya tidak melakukan apa-apa," ucap Kapitra.

Advertising
Advertising

Baca juga:
Reuni Akbar 212, Ini Alasan Kapitra Ampera Dulu Penggerak Kini Menolak

Laporan Kapitra terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/7135/XII/2018/PMJ.Dit Reskrimsus. Ia menuduh Eggi melanggar pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45 A ayat (1) dan/atau pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 220 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP.

Perkara tersebut merujuk pada tindak pidana penyebaran berita bohong atau menyesatkan dan/atau pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dan/atau membuat lapoan palsu.

Eggi Sudjana didampingi sejumlah kuasa hukumnya menyambangi gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Desember 2018. TEMPO/Andita Rahma

Kapitra juga melaporkan Eggi karena menyebutnya murtad dan kafir, di mana darahnya disebut halal untuk diperangi. Laporan keduanya itu terdaftar dengan nomor TBL/7136/XII/2018/Dit.Reskrimsus, di mana pasal yang disangkakan kepada Eggi adalah pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) dan/atau pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 220 KUHP dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP.

Baca:
Kapitra Ampera: Apa Untungnya Bunuh Eggi Sudjana?

Ia menuduh Eggi melakukan penyebaran kebencian terhadap individu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan.

Sebelumnya, pada Selasa 25 Desember 2018 Eggi Sudjana melaporkan Kapitra ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan ancaman terhadap dirinya. Dasarnya, informasi dari satu caleg PDIP dari daerah pilihan V Jawa Barat.
Caleg PDIP yang Eggi rahasiakan namanya itu menginformasikan akan ada ancaman terhadap dirinya yang didalangi Kapitra. Ancaman itu berisi bahwa Kapitra akan memecahkan kepala Eggi.

Laporan Eggi diterima polisi dengan nomor LP/B/1675/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 25 Desember 2018. Tindakan Kapitra Ampera, kata Eggi, telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 55 KUHP.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

3 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

3 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

5 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

6 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

6 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

6 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

9 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

9 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

9 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya