Sepekan Ganjil Genap DKI, Ada Pelanggaran Sebanyak 96 Kali

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 10 Januari 2019 13:02 WIB

Polisi menilang pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Agustus 2018. Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil-genap juga ditambah, berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. TEMPO/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak pembatasan kendaraan di DKI Jakarta dengan sistem ganjil genap diperpanjang mulai 2 Januari 2019 lalu, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat banyak pelanggaran oleh warga Ibu Kota.

"Dari sembilan titik, ada 96 pelanggaran," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Herman kepada Tempo, Kamis, 10 Januari 2019.
Baca : Ganjil Genap Buat Sepeda Motor? Ini Kata Dirlantas Polda Metro

Herman mengatakan, data tersebut dikumpulkan sejak 2 hingga 4 Januari 2019. Sedangkan pada 5 dan 6 Januari 2019 yang merupakan hari Sabtu dan Minggu, Ganjil-genap tidak berlaku. Sedangkan rekapitulasi pelanggaran dari 7 hingga 9 Januari, Herman berujar belum dikumpulkan.

Herman mengatakan, pelanggaran terbanyak terjadi di Jalan MT Haryono sebanyak 36. Selanjutnya 17 pelanggaran di Jalan Ahmad Yani, dan 12 di Rasuna Said. "Sisanya tersebar di jalan lain," kata dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pembatasan lalu-lintas dengan sistem ganjil-genap melalui Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 156 Tahun 2018.
Simak pula :
Tujuh Kendaraan Ini Dapat Dispensasi dari Sistem Ganjil Genap

Dalam Pergub tentang ganjil genap itu, sistem akan berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Untuk waktu pelaksanaan, sistem ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Aturan baru tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

10 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

23 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

2 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya