TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak memiliki rencana untuk menerapkan aturan ganjil genap untuk sepeda motor di Jakarta.
Menurut dia, ganjil genap bukan solusi membatasi kendaraan roda dua itu. "Tidak (ganjil genap untuk sepeda motor). Solusinya (mengurangi kendaraan motor roda dua) itu lebih pada banyak naik kendaraan umum," ujar Anies Baswedan di Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis, 3 Januari 2019.
Baca : Tujuh Kendaraan Ini Dapat Dispensasi dari Sistem Ganjil Genap
Anies menjelaskan peraturan ganjil genap merupakan solusi antara untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Solusi itu, kata Anies, cukup diberlakukan sampai moda transportasi mobil saja. Sedangkan untuk kendaraan motor, harus diselesaikan dengan solusi komprehensif seperti penaikan tarif parkir.
"Maka itu solusinya tak bisa satu-satu, nanti motor di sini, tidak. Kami bereskan semuanya jadi satu," ujar Anies.
Kabar sepeda motor terkena aturan ganjil-genap muncul saat focus grup discussion (FGD) soal perpanjangan ganjil-genap di tahun 2019. Diskusi yang diadakan oleh Dinas Perhubungan pada Desember 2018 itu mengundang beberapa stakeholder membahas nasib ganjil genap.
Hasil dari FGD itu merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperpanjang peraturan ganjil genap pada 2019.
Ganjil Genap (Rio Ari Seno)
Anies lalu meneken Peraturan Gubernur Nomor 156 Tahun 2018 soal pembatasan lalu lintas dengan ganjil-genap di beberapa ruas jalan Jakarta dan berlaku pada 2 Januari 2019.
Dalam Pergub tersebut, ganjil-genap akan tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Simak juga :
Ganjil Genap Dilanjutkan, Anies akan Evaluasi Setiap Tiga Bulan
Untuk waktu pelaksanaan, sistem ganjil genap akan berlaku pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Aturan baru ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Anies menjelaskan Pergub perpanjangan ganjil genap itu memang tidak menjelaskan jangka waktunya. Namun, dia mengatakan akan mengevaluasi isi pergub setiap tiga bulan sekali.