Kata Anies Soal Tuntutan Warga Petamburan Korban Penggusuran
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 15 Januari 2019 15:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengecek duduk perkara tuntutan warga Petamburan, Jakarta Pusat yang mengaku belum mendapat kompensasi penggusuran pada 1997.
Anies mengatakan, pemerintah DKI harus taat pada putusan pengadilan. "Nanti saya cek. Kita akan taat pada perintah pengadilan, apalagi kalo sudah inkrah," kata Anies di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Selasa, 15 Januari 2019.
Baca : Digusur Pemprov DKI Sejak 1997, Warga Petamburan Minta Ganti Rugi
Anies berujar harus mencari terlebih dulu laporan soal warga Petamburan yang digusur Pemerintah DKI puluhan tahun lalu. Sebab, dia menyebut banyak mendapat laporan.
Sebelumnya, sekelompok warga Petamburan yang menjadi korban penggusuran Pemerintah DKI Jakarta pada 1997 kembali menuntut ganti rugi terhadap Anies. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 4,7 milliar dan unit rumah susun untuk 473 kepala keluarga (KK).
Koordinator warga Petamburan Masri Rizal mengutarakan, tuntutan sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Desember 2003. Akibat perkara ganti rugi berlarut hingga belasan tahun, kata Masri, banyak warga yang harus tinggal di bawah kolong tangga rumah susun hingga menggelandang.
Simak pula :
Anies Baswedan Sebut Pencopotan Camat Gusur PAUD Belum Final
Permasalahan ganti rugi itu bermula saat Pemerintah DKI melakukan penggusuran terhadap 473 KK warga di RW 09 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tahun 1997.
Alasan Pemprov melakukan penggusuran saat itu adalah untuk menghilangkan wilayah kumuh di kawasan itu dan membangun rusunami.
Pemprov DKI lalu mengganti rugi tanah warga korban penggusuran mulai dari Rp 330 ribu hingga Rp 2 juta per meter. Pemprov DKI juga mengatakan masyarakat setempat akan direlokasi ke rusunami yang akan dibangun.
LANI DIANA | JULNIS FIRMANSYAH