TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok warga Petamburan, Jakarta Pusat, yang menjadi korban penggusuran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 1997, kembali menuntut ganti rugi terhadap Anies Baswedan yang saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 4,7 milliar dan unit rumah susun untuk 473 kepala keluarga (KK).
"Tuntutan kami ini sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 10 Desember 2003," kata Koordinator warga Petamburan Masri Rizal di Gedung LBH, Jakarta Pusat, Senin, 14 Januari 2019.
Baca: Djarot Yakin Rusunawa untuk Korban Gusuran Selesai Oktober
Menurut Masri, akibat perkara ganti rugi berlarut hingga belasan tahun, banyak warga yang hidupnya sengsara. Beberapa di antaranya bahkan ada yang harus tinggal di bawah kolong tangga rusun hingga menggelandang.
Permasalahan ganti rugi itu bermula saat Pemprov DKI melakukan penggusuran terhadap 473 KK warga di RW 09 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tahun 1997. Alasan Pemprov melakukan penggusuran saat itu adalah untuk menghilangkan wilayah kumuh di kawasan itu dan membangun rusunami.
Pemprov DKI lalu mengganti rugi tanah warga mulai dari Rp 330 ribu hingga Rp 2 juta per meter. Pemprov DKI juga mengatakan masyarakat setempat akan direlokasi ke rusunami yang akan dibangun.
Masri mengatakan ganti rugi tanah saat itu di bawah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan sepihak oleh Pemprov DKI. "Warga yang tanahnya kelipatan 51 meter persegi juga dijanjikan mendapat unit tambahan," ujarnya.
Ia pun dijanjikan Pemprov DKI akan mendapatkan rusun sebanyak tiga unit karena memiliki luas tanah 160 meter persegi. Selain dia, warga lainnya yang memiliki luas lahan di atas 51 meter persegi dijanjikan mendapat lebih dari satu unit rusunami.
Namun lima tahun sejak digusur, ganti rugi dan relokasi yang dijanjikan Pemprov DKI tak kunjung turun. Selama menunggu ganti rugi itu, Masri mengatakan warga ada yang mengontrak rumah.
Pada tahun 2003, warga akhirnya direlokasi dan menempati rusunami. Namun saat itu jumlah rusun yang diberikan tak seperti yang dijanjikan pemerintah. Di tahun yang sama, warga menggugat Pemprov DKI karena tak menepati janji dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam amar putusannya, Pemprov DKI harus memberikan unit rusunami seperti yang dijanjikan sebelumnya, dan memberikan Rp 4,7 miliar untuk 473 KK sebagai uang ganti rugi warga mengontrak selama lima tahun. Namun Pemprov tak menerima begitu saja keputusan itu dan mengajukan banding.
Di keputusan banding Pengadilan Tinggi pada 2004 dan kasasi Mahkamah Agung pada 2006, ditetapkan bahwa Pemprov DKI tetap harus mengganti rugi sesuai yang telah dijanjikan. Namun hingga masa pemerintah Anies Baswedan, Pemprov DKI tak kunjung melaksanakan keputusan pengadilan itu.
Kini, 22 tahun sejak penggusuran itu warga tetap menunggu ganti rugi tersebut. Charlie Albajili, pendamping warga Petamburan dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta, mendesak Pemprov DKI harus melaksanakan keputusan pengadilan.
Charlie mengatakan warga Petamburan ini tengah berusaha melakukan mediasi dengan anggota DRPD. "Akhir Desember sudah ketemu dengan Ketua DPRD, kami dijanjikan akan bertemu lagi awal tahun ini," kata dia.