Pencurian Terbongkar Setelah Barang Bukti Dijual Online
Reporter
Ayu Cipta (Kontributor)
Editor
Zacharias Wuragil
Sabtu, 26 Januari 2019 11:45 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Polisi berhasil meringkus seorang tersangka pencurian di sebuah rumah di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Polisi mendapati satu di antara barang curiannya, yakni sepeda motor, diperjualbelikan di media sosial sebelum penangkapan bisa dilakukan.
Baca juga:
Pencurian 31 Komputer, UNBK di SMP 19 Tangsel Terancam Terganggu
"Petugas kami menyaru sebagai pembeli dan kami dapatkan informasi bahwa sepeda motor itu awalnya dibeli dari tersangka," kata Kepala Polsek Balaraja Komisaris Wendy Andrianto, Jumat 25 Januari 2019.
Pencurian terjadi pada dinihari, 14 Januari lalu. Korban, Muhamad Afronihmad (21), warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scopy 2016 berikut kunci kontak dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli.
Tak hanya sepeda motor, tersangka juga membawa kabur dua handphone dan perhiasan emas seberat lima gram. Total kerugian korban berkisar Rp 18 juta. "Korban baru tahu barang-barang hilang keesokan harinya," kata Wendy.
Beberapa hari setelah leporan itu, polisi mendapat informasi kendaraan dengan ciri-ciri sama seperti yang dilaporkan Afronihmad dijual online melalui media sosial. Polisi yang menyamar sebagai pembeli mendapati penjual membeli motor itu dari orang lain dan orang tersebut membelinya dari Muhadi, tersangka.
Baca juga:
Pencurian Ini Juga Terungkap Setelah Penjualan lewat Facebook
Atas keterangan dua saksi tersebut polisi bisa meringkus Muhadi. "Saat kami tangkap, tersangka melawan, petugas mengambil tindakan tegas menembak kaki," kata Wendy.
Polisi menyita barang bukti sepeda motor yang dimaksud. Tapi bukan hanya satu. Pengembangan penyidikan mendapati bukti pencurian lainnya yakni motor Yamaha Vega tanpa plat nomor dan Yamaha Jupiter MX berplat B 6305 CWH.
"Tersangka kami kenakan pasal pencurian dengan pemberatan yakni pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana," ujar Wendy.