Polisi Gulung Komplotan Pencuri yang Beraksi di Lima Titik
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Minggu, 3 Februari 2019 16:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Satuan Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap empat pencuri motor yang pernah beraksi di 5 lokasi berbeda, di salah satu apartemen di Tangerang Kota, Banten. Polisi menangkap keempatnya pada Sabtu, 2 Februari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan, para pelaku telah mencuri empat lokasi Jakarta dan satu Tangerang.
Baca : Polisi Tembak Dua Pencuri Motor di Tambora
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata ada puluhan TKP (tempat kejadian perkara). Jadi yang sementara terdeteksi lima TKP," kata Argo saat konferensi pers di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Ahad, 3 Februari 2019.
Empat lokasi itu, yakni Tambora, Jakarta Barat serta dua titik di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi menerima lima laporan atas aksi komplotan dari Lampung itu sejak November 2018 hingga Januari 2019.
Menurut Argo, keempat tersangka membagi dua peran. Tersangka berinisial DK alias S dan AN alias S berperan membawa kabur motor. Keduanya berusia 27 tahun. DK membuka paksa kunci kontak motor menggunakan kunci T. Sementara AN mengendarai motor curiannya.
Dua tersangka lain, yakni AB dan MP siaga menunggu dua kawannya dan duduk di motor. "Dengan posisi motor hidup menunggu temannya mencuri motor dan dia juga mengawasi sekitar TKP," ujar Argo.
Argo memaparkan, keempat tersangka mencoba melawan penyidik. Alhasil, polisi menembak keempatnya sebelum melarikan diri.
Simak juga :
4 Pencuri Spesialis Rumah Mewah Pakai Fortuner dan Tampil Klimis
AB, MP, dan AN ditembak di bagian kaki. Dari pantauan Tempo, kaki kiri dan kanan ketiganya diperban. Sementara DK meninggal saat dalam perjalanan menuju RS Polri.
Polisi mengenakan para tersangka komplotan pencuri itu dengan Pasal 365 dan atau Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan. Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Hukuman penjara maksimal 20 tahun.