Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Ali Anwar

Kamis, 7 Februari 2019 11:59 WIB

Lima tersangka admin grup Line berisi konten mesum diborgol plastik saat konferensi pers di Kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Senin, 4 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Erick Ekananta Sitepu mengatakan beberapa model live show mesum dalam grup Line mesum yang diungkap pihaknya beberapa waktu lalu, mengaku telah berkecimpung dalam dunia prostitusi sejak 2017, atau sebelum grup tersebut dibuat oleh lima admin yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi: Grup Live Show Pornografi Diikuti Ratusan Member

"Padahal pengakuan para tersangka, group tersebut baru dibuat sejak 2018 awal," kata Erick, Kamis, 7 Februari 2019. Erick berujar, pengakuan para model yang diperiksa oleh polisi itu mengindikasikan adanya grup mesum lainnya.

Menurut dia, para model yang diminta keterangan mengaku tidak hanya bergabung di satu group Line prostitusi online saja. "Karena menurut pengakuannya, dengan ikut bergabung di banyak group, maka penghasilannya pun akan lebih bertambah banyak," kata Erick.

Salah satu model yang diperiksa polisi itu merupakan pelajar SMA di Jakarta. Erick mengatakan, pelajar itu juga termasuk yang telah ikut dalam dunia prostitusi sejak 2017. Namun, Erick belum membeberkan secara detail talent yang telah diperiksa.

Advertising
Advertising

Polisi menetapkan lima orang admin grup sebagai tersangka. Mereka yang memiliki tugas seperti mucikari,itu adalah SH, 23 tahun, ZJ (23), WN (23), HAM (23), dan RM. “Tersangka saling mengenal satu sama lain,” ujar Erick.

Polisi menangkap lima tersangka pada dua waktu yang berbeda, yaitu Jumat, 18 Januari 2019, dan Selasa, 22 Januari 2019. SH dan R ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan; WN ditangkap di Ciputat, Tangerang; HAM ditangkap di Kelapa Dua, Tangerang; dan RM ditangkap di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka diancam hukuman 10 tahun penjara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu mengatakan para tersangka memiliki satu atau lebih grup chat berisi konten pornografi dan prostitusi. Pelayanan yang diberikan setiap grup juga berbeda-beda.

Contohnya, tersangka SH memiliki tiga grup yang memberi tiga jenis pelayanan yaitu video porno dewasa, video porno anak, dan live show. Kemudian, pelayanan di grup live show juga dibedakan menjadi tiga yaitu phone sex, video call sex, dan siaran langsung telanjang.

Sedangkan tersangka RM, selain memberi live show telanjang, juga memfasilitasi siaran langsung berhubungan badan. Pemeran hubungan intim itu berasal dari talent atau model yang disiapkan oleh RM.

Baca juga: Sertifikat Gratis dari Jokowi, Pak RT: Uang Lelah Rp 3 Juta

RM meminta kesedian para talent live show mesum, menyediakan tempat dan mengumumkan jadwal siaran langsung hubungan intim kepada para member. "Grup RM ini paling banyak membernya, 400 orang," kata Edy, Senin, 4 Februari 2019.

Berita terkait

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

7 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

34 hari lalu

Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

Polres Jakarta Barat membongkar peredaran uang palsu di Cengkareng,

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

39 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

39 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Polisi Bongkar Perdagangan Bayi di Jakbar, Kak Seto: Fenomena Gunung Es

25 Februari 2024

Polisi Bongkar Perdagangan Bayi di Jakbar, Kak Seto: Fenomena Gunung Es

Seto Mulyadi atau yang biasa disapa Kak Seto menyebut masih banyak kasus perdagangan bayi yang belum terungkap

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Barat Tangkap 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

2 Februari 2024

Polres Jakarta Barat Tangkap 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Para pengedar narkoba memasok narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi itu dari Malaysia melalui pelabuhan di Riau.

Baca Selengkapnya

Pemuda 18 Tahun Sekap Remaja Putri di Bekasi untuk Bisnis Prostitusi, Jaring 128 Pelanggan dalam 3 Bulan

15 Januari 2024

Pemuda 18 Tahun Sekap Remaja Putri di Bekasi untuk Bisnis Prostitusi, Jaring 128 Pelanggan dalam 3 Bulan

Polisi menemukan dua anak-anak dalam indekos yang digunakan untuk menjalankan bisnis prostitusi. Jaring 128 pelanggan.

Baca Selengkapnya

Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi Disekap dan Dieksploitasi untuk Bisnis Prostitusi

15 Januari 2024

Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi Disekap dan Dieksploitasi untuk Bisnis Prostitusi

Remaja putri tersebut berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi lalu diajak bertemu oma-oma berusia 52 tahun yang ternyata bisnis prostitusi.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Penangkapan Asisten Saipul Jamil Masuk Kategori Tertangkap Tangan, Apa Maksudnya?

13 Januari 2024

Polisi Sebut Penangkapan Asisten Saipul Jamil Masuk Kategori Tertangkap Tangan, Apa Maksudnya?

Polisi memastikan penangkapan asisten Saipul Jamil masuk dalam kategori tertangkap tangan. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Tiga Polisi yang Tangkap Asisten Saipul Jamil Dinyatakan Melanggar Prosedur, Ini Identitasnya

12 Januari 2024

Tiga Polisi yang Tangkap Asisten Saipul Jamil Dinyatakan Melanggar Prosedur, Ini Identitasnya

Tiga polisi narkoba dari Polsek Tambora dinyatakan melanggar prosedur saat menangkap asisten Saipul Jamil

Baca Selengkapnya