Polisi Bekuk 7 Pemilik Toko Kosmetik yang Menjual Obat Ilegal

Kamis, 7 Februari 2019 14:42 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono (tengah), didampingi anggota BPOM DKI, Zulkaranain (kedua kanan kemeja biru), menggelar konferensi pers penangkapan tujuh orang pemilik gerai kosmetik yang menjual obat-obatan terlarang di Jakarta. Konferensi pers digelar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Kamis, 7 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang pemilik gerai kosmetik yang menjual obat ilegal di Jakarta. Sebeb obat-obatan itu termasuk golongan G yang tidak dijual secara bebas.

Baca: Jamu dan Obat Ilegal Serbu Jakarta, BPOM Sita 1,6 Juta Bungkus

"Temuan ini merupakan pengembangan dari kasus di Kembangan, Jakarta Barat," kata juru bicara Polda Metro Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis, 7 Februari 2019.

Obat yang dijual tujuh orang itu adalah jenis tremadol, hexymer, alprazolam, trihexyphenidyl, dan double LL. Polisi menyita 13.003 butir obat sebagai barang bukti. Obat-obatan itu dijual per paket seharga Rp 10-25 ribu. Masing-masing paket berisi 5 butir. Polisi juga menyita uang Rp 5,6 juta yang diduga hasil penjualan obat-obatan itu.

Adapun tujuh pemilik gerai sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MY, 19 tahun, MD (18), MA (28), HS (29), MS (29), dan SF (29). Dalam pemeriksaan polisi, para pemilik toko mengatakan menerima barang secara rutin dari sales. Barang terlarang ini disinyalir telah beredar selama 6 bulan.

Argo menjelaskan, para tersangka mengedarkan obat-obatan itu tanpa surat izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan tanpa surat dokter. Mereka juga tidak memiliki surat izin sebagai apoteker.

Anggota BPOM DKI Jakarta, Zulkarnain, mengatakan obat-obatan ini sebagian sudah tidak diproduksi. Bila dikonsumsi, obat jenis G akan merangsang efek penenang. Efek inilah yang kerap disalahgunakan pengguna.

Baca: Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Ilegal di Jakbar dan Bekasi

Para tersangka terancam Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Polisi juga menggunakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Para tersangka penjual obat ilegal ini diancam hukuman maksimal kurung 5 dan denda Rp 2 miliar.

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

19 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

3 hari lalu

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

Bisnis produk kosmetik dan skincare semakin diminati masyarakat Indonesia. Para pengusaha kecantikan mengandalkan maklon untuk produksi kosmetiknya.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya