KLHK Pidanakan Satu Pengusaha Pembuang Limbah ke Sungai Cileungsi

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 26 Februari 2019 09:20 WIB

Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor yang hitam pekat diduga berasal dari pembuangan limbah pabrik di kawasan Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin, 27 Agustus 2018. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerima delapan laporan terkait dengan adanya pelaku usaha yang membuang limbah industri ke Sungai Cileungsi.

Kepala Sub Bidang Pengaduan KLHK, Beni Bastiawan, mengatakan satu dari laporan tersebut sedang diproses secara pidana.
Baca : Buang Limbah di Sungai Cileungsi, 5 Pelaku Usaha di Bogor Dihukum

"Selain menjatuhkan sanksi administrasi kami juga menempuh proses pidana. Sekarang sedang berjalan," kata Beni saat mengikuti penyampaian hasil monitoring Ombudsman pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Maladministrasi dalam Penanganan Pencemaran Sungai Cileungsi di kantor Ombudsman Ri, Jakarta Pusat, Senin, 25 Februari 2019.

Ia menuturkan dari delapan laporan tujuh di antaranya merupakan informasi Direktorat Jenderal Pengendali Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum. Sedangkan, satu lagi berasal dari laporan inisiatif Ditjen Penegakan Hukum.

Beni memaparkan satu perusahaan yang telah dijatuhi sanksi administrasi dan sekarang diproses pelanggaran pidananya adalah PT Kahaptek. Sedangkan, dua perusahaan lainnya saat ini sedang dalam proses dikenakan sanksi administrasi. Keduanya adalah PT Aspek Kumbong dan PT Trio Putra Utama.

Selain itu, masih ada lima perusahaan lagi, yakni PT Tiara utama Laundry, PT Megasari Makmur I, PT Sun Lee Jaya, PT Sinar Hoperindo, dan PT Cahaya Mega Laundry, sedang dalam proses penegakan hukum dan pembinaan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor. "Yang kami proses tiga perusahaan," ujarnya.

Ia menjelaskan mengacu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kewenangan menyelesaikan pengaduan kegiatan usaha yang yang berizin maupun tidak, yang mencemari lingkungan berada di tingkat kota atau kabupaten.

Advertising
Advertising

Namun, kata dia, KLHK bisa langsung terjun untuk menyelidiki jika kondisi pencemarannya sudah dianggap serius. Sehingga dari delapan laporan, tiga di antaranya diproses di KLHK langsung dan sisanya diserahkan ke Kabupaten Bogor untuk diproses.

"Jika pelaku usaha terbukti sengaja membuang limbah dan mencemari lingkungan bisa dikenakan sanksi dipidana," ujarnya.

Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk meminta bantuan terkait penanganan tindak pidana pencemaran di sungai Cileungsi.

"Pelaku usaha yang mencemari lingkungan tidak cukup hanya sanksi administrasi. Mereka harus dipidanakan agar ada efek jera bagi yang lainnya," ujarnya.

Adapun mekanisme untuk memindanakan para pengusaha nakal tersebut mengacu pasal 98 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Simak pula :
Lagi Pencemaran Sungai Cileungsi, Dinas LH Masih Cari Sumbernya

"Sanksi administrasi saja tidak cukup. Memidanakan mereka yang melanggar agar memberi efek jera," ujarnya.

Adapun terkait pidana pembuangan limbah, bunyi pasal 98 UU tersebut, "setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar."

Berita terkait

Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana di Philanthropy Asia Summit

12 hari lalu

Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana di Philanthropy Asia Summit

Dua startup asal Indonesia, MYCL dan Sampangan, mendapat pendanaan dari Philanthropy Asia Summit 2024 karena sukses mengelola limbah.

Baca Selengkapnya

Sambut Hari Bumi, PGE Laporkan Pengurangan Emisi CO2

13 hari lalu

Sambut Hari Bumi, PGE Laporkan Pengurangan Emisi CO2

PGE berkomitmen dalam penghematan konsumsi energi dan pengendalian jumlah limbah.

Baca Selengkapnya

Empat Teknisi Septic Tank Cirebon Super Block Mall Tewas, Polisi Periksa Enam Saksi

23 hari lalu

Empat Teknisi Septic Tank Cirebon Super Block Mall Tewas, Polisi Periksa Enam Saksi

Empat teknisi itu tewas setelah melakukan perawatan rutin di ruang septic tank Cirebon Super Block Mall

Baca Selengkapnya

Pertama Kali, Pakar Jepang dan Cina Diskusi Soal Pelepasan Air Limbah Fukushima

36 hari lalu

Pertama Kali, Pakar Jepang dan Cina Diskusi Soal Pelepasan Air Limbah Fukushima

Ini menjadi pembicaraan pertama Jepang-Cina sejak Tokyo mulai melepaskan air limbah Fukushima ke laut tahun lalu.

Baca Selengkapnya

CCE 3.0 GoTo Impact Foundation bakal Digelar di 4 Lokasi, Belitung hingga Lombok Tengah

45 hari lalu

CCE 3.0 GoTo Impact Foundation bakal Digelar di 4 Lokasi, Belitung hingga Lombok Tengah

GoTo Impact Foundation meluncurkan program Catalyst Changemakers Ecosystem atau CCE 3.0 dengan tema Lokal Berdaya.

Baca Selengkapnya

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

46 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Peneliti Undip dan Warga Kabupaten Grobogran Hasilkan Biogas dari Limbah Tahu dan Ternak

49 hari lalu

Peneliti Undip dan Warga Kabupaten Grobogran Hasilkan Biogas dari Limbah Tahu dan Ternak

Peneliti Undip dan UKM Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, membuat biogas dari olahan limbah tahu dan ternak sapi. Bisa digunakan untuk kelistrikan.

Baca Selengkapnya

Cina Kecam Jepang karena Buang Lagi Limbah Nuklir PLTN Fukushima

29 Februari 2024

Cina Kecam Jepang karena Buang Lagi Limbah Nuklir PLTN Fukushima

Kedutaan Besar Cina mengkritik pemerintah Jepang yang melanjutkan pembuangan air limbah dari PLTN Fukushima

Baca Selengkapnya

PT Bioklin Teknologi Cemerlang Solusi Pengelolaan Limbah yang Inovatif, Efisien, dan Ramah Lingkungan

27 Februari 2024

PT Bioklin Teknologi Cemerlang Solusi Pengelolaan Limbah yang Inovatif, Efisien, dan Ramah Lingkungan

Perusahaan ini bertekad untuk memperkenalkan teknologi yang memungkinkan pengolahan limbah secara efektif tanpa merusak lingkungan

Baca Selengkapnya

Telan Biaya Rp 1,2 Triliun, Ini Profil SPAL-DT Makassar yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

22 Februari 2024

Telan Biaya Rp 1,2 Triliun, Ini Profil SPAL-DT Makassar yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Presiden Jokowi menekankan pentingnya SPAL-DT untuk mengelola limbah cair agar ramah lingkungan. Berikut profil SPAL-DT Makassar.

Baca Selengkapnya