Berkas Vanessa Angel Akan Dilimpahkan, Ini Detil Pasal Ancamannya

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 27 Februari 2019 12:07 WIB

Vanessa Angel dan model majalah dewasa, Avriellia Shaqqila, ditangkap polisi di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1) siang, akibat kasus dugaan prostitusi. TABLOIDBINTANG.COM

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Jawa Timur akan segera melimpahkan berkas perkara prostitusi online artis sinetron Vanessa Angel ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Minggu ini dilimpahkan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung melalui pesan singkat, Rabu, 27 Februari 2019.
Baca : Vanessa Angel Soal Riyan: Sampai Mati Nggak Akan Lupa Mukanya

Kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa dibongkar pada awal Januari 2019 lalu. Vanessa digerebek di Hotel Vasa, Surabaya bersama pria bernama Ryan. Di saat yang sama, polisi juga menangkap model pria dewasa Avriellia Shaqilla.

Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis mengatakan kliennya bakal dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE juncto pasal 55 ayat 1.

Vanessa disangkakan ikut mendistribusikan atau menntransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Berdasarkan pasal tersebut, Vanessa Angel terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Simak pula :
Pengacara Vanessa Angel: BAP Isinya Chat Pribadi Kenapa Dipersoalkan?

Belakangan, kuasa hukum mempertanyakan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Vanessa yang berisi chat pribadi dengan Tantri alias Siska, tersangka mucikari. Selain itu, foto-foto Vanessa dalam BAP dinilai tidak melanggar asusila.

Milano Lubis, pengacara Vanessa Angel, menyesalkan tersebarnya video dan foto Vanessa yang sedang mandi.

Sedangkan berkas perkara untuk dua tersangka muncikari dalam kasus ini yaitu Endang Suhartini alias Siska, 25 tahun dan Tantri N, 28 tahun sudah diserahkan ke kejaksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.

"Tahap satu sudah," demikian Frans Barung soal kasus yang merundung Vanessa Angel.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

42 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

42 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

27 Februari 2024

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

Bocah usia 14 tahun, diduga menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta. Akan dijual oleh muncikari.

Baca Selengkapnya

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

25 Februari 2024

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

25 Februari 2024

Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

Modus operandi para muncikari, tersangka kasus pornografi anak yang diungkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, dilakukan melalui pendekatan game online.

Baca Selengkapnya

Kasus Remaja Disekap dan Dijual di Bekasi, 1 Tersangka Berperan Mencari Anak Perempuan

14 Januari 2024

Kasus Remaja Disekap dan Dijual di Bekasi, 1 Tersangka Berperan Mencari Anak Perempuan

Korban, yang disekap di kontrakan di Pondok Gede, Bekasi, dipaksa melayani pria hidung belang dengan bayaran upah hanya Rp 50 ribu.

Baca Selengkapnya

Rizal Ramli Tumpang Makam dengan Istri, Berikut Selebritas Dikuburkan Satu Liang dengan Orang Terkasih

5 Januari 2024

Rizal Ramli Tumpang Makam dengan Istri, Berikut Selebritas Dikuburkan Satu Liang dengan Orang Terkasih

Rizal Ramli dikebumikan satu liang lahat dengan mendiang istrinya. Siapa selebritis yang tumpang makam dengan orang tercinta?

Baca Selengkapnya

Fuji Dapat Kado Transferan Rp 100 Juta dari Dr. Oky Pratama tapi Panen Hujatan di Twitter

6 November 2023

Fuji Dapat Kado Transferan Rp 100 Juta dari Dr. Oky Pratama tapi Panen Hujatan di Twitter

Dalam unggahan Instagram terbarunya, Fuji akui dapat kado fantastis senilai Rp 100 juta. Tapi, mengapa ia mendapat hujatan di Twitter.

Baca Selengkapnya

2 Tahun Kematian Vanessa Angel, Fuji Masih Dihantui Trauma

5 November 2023

2 Tahun Kematian Vanessa Angel, Fuji Masih Dihantui Trauma

Fuji akhirnya kembali merayakan ulang tahunnya pada Jumat, 3 November 2023 usai 2 tahun kematian Vanessa Angel dan Febri Andriansyah.

Baca Selengkapnya

WNA dalam Kasus Prostitusi Anak di Jaksel, Polisi Masih Selidiki Soal Nama

29 Oktober 2023

WNA dalam Kasus Prostitusi Anak di Jaksel, Polisi Masih Selidiki Soal Nama

Polisi masih menyelidiki identitas warga asing dalam kasus prostitusi anak di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya