Penahanan Ahmad Dhani Diperpanjang, Al dan Dul Datangi Komnas HAM

Reporter

Imam Hamdi

Senin, 4 Maret 2019 12:17 WIB

Terdakwa musisi Ahmad Dhani, ditemani tiga anaknya, memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan penundaan persidangan lanjutan dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 13 Agustus 2018. Selain ditemani tiga anaknya, Ahmad El Jalaludin Rumi, Al Ghazali, dan Abdul Qodir Jailani, Dhani turut didampingi belasan rekannya, termasuk seniman dan aktivis sosial, Ratna Sarumpaet. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Dua anak terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani, Al Ghazali dan Abdul Qadir Jaelani berencana menyambangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia hari ini.

Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengatakan kedatangan keduanya untuk mempertanyakan surat balasan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan penahanan ayahnya di Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur. "Rencananya hari ini mereka akan datang. Tapi waktunya belum pasti jam berapa," kata Ali Lubis saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Maret 2019.

Baca: Ahmad Dhani Menangis dan Tertekan di Rutan Medaeng, Apa Sebabnya?

Ali mengatakan pada 11 Februari lalu, Komnas HAM mengirim surat ke Pengadilan Tinggi DKI terkait dengan permintaan pemindahan ruang tahanan kliennya dari Rutan Medaeng ke ke Rutan Cipinang, Jakarta. Namun, kata dia, permohonan dari Komnas HAM tidak ditindaklanjuti.

Buktinya, kata Ali, penahanan Ahmad Dhani diperpanjang selama 60 hari. Padahal, alasan pertimbangan penahanan Ahmad Dhani di Medaeng untuk mempermudah pemeriksaan dan proses hukum di Surabaya.

Advertising
Advertising

Ahmad Dhani sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial di PN Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019 lalu. Hakim memvonis Ahmad Dhani 18 bulan penjara dan langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang.

Baca: Pengadilan Tinggi DKI Perpanjang Penahanan Ahmad Dhani

Sepuluh hari di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng untuk menjalani persidangan atas perkara pencemaran nama baik. Kasus Ahmad Dhani di Surabaya terkait dengan ucapannya di media sosial. Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018. Saat ini, persidangan kasus itu masih berjalan.

Menurut Ali, semestinya kliennya tidak perlu ditahan. Sebab, kliennya tidak akan melarikan diri dan proses hukumnya atas putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga masih banding dan menunggu hasilnya dari Pengadilan Tinggi DKI. "Apa urgensinya menambah masa penahanan Ahmad Dhani," ujarnya.

Berita terkait

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

21 jam lalu

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

1 hari lalu

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

5 hari lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

11 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

11 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

12 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

12 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

21 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

21 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

21 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya