Pleidoi Hercules: Minta Bebas dan Dikembalikan Martabatnya

Rabu, 6 Maret 2019 18:26 WIB

Hercules Rosario Marshal menyampaikan pendapatnya kepada awak media di depan majelis hakim usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Hercules Rozario Marshal menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 6 Maret 2019. Pleidoi dalam perkara premanisme tersebut dibacakan oleh kuasa hukumnya yaitu Anshori Thoyib.

Baca:
Jaksa Hercules Dicaci Maki Usai Sidang Tuntutan

"Menyatakan terdakwa Hercules Rosario Marshal tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya yang diatur dan diancam dengan Pasal 170 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke KUHP," kata Anshori membacakan pleidoi.

Menurut Anshori, jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan seluruh unsur-unsur yang didakwakan kepada Hercules. Untuk itu, Anshori meminta kliennya yang berumur 50 tahun itu dibebaskan. "Atau setidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," ujar dia.

Selain itu, Anshori juga meminta hakim mengembalikan kemampuan, kedudukan, serta harkat martabat Hercules seperti sebelumnya. Terakhir, mereka meminta biaya perkara dibebankan kepada negara.

Advertising
Advertising

Simak pula :
Di Muka Hakim dan Jaksa, Hercules: Saya Tidak Takut Peluru

Sebelumnya, Hercules dituntut hukuman tiga tahun penjara atas perkara pendudukan lahan yang disertai kekerasan milik PT Nila Alam. Hercules dan komplotannya menduduki lahan yang terletak di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat tersebut sejak 8 Agustus hingga 6 November 2018.

Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dakwaan untuk mereka kemudian dibuat terpisah menjadi tiga berkas yakni untuk Hercules; Handi Musyawan; dan Fransisco Soares Recardo alias Boby serta sembilan anak buah Hercules lainnya. Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam.

Handi mengklaim memiliki Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam adalah milik pamannya, Thio Ju Auw. Sedangkan PT Nila Alam memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai pemilik lahan.

Baca berita sebelumnya:
Kasus Premanisme: Hercules Dituntut, Polisi Gerebek Lokasi Lain

Tuntutan yang serupa untuk Hercules ditujukan pula kepada Handi Musyawan yakni tiga tahun penjara. Sedangkan Bobby Cs dituntut dua tahun penjara. Semuanya disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan pertama oleh jaksa penuntut umum.

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

27 hari lalu

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

Kontrak pengadaan modernisasi pesawat C130 Hercules antara PTDI dan Kementerian Pertahanan terhitung efektif per 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

59 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

59 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya