Bawaslu Incar Caleg Kampanye di Gereja dan Langgar Masa Tenang
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Zacharias Wuragil
Selasa, 16 April 2019 22:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur menelusuri laporan kampanye terselubung di tempat ibadah sekaligus pelanggaran masa tenang oleh seorang caleg DPRD DKI dari Partai NasDem. Penelusuran dilakukan di Daerah Pemilihan Jakarta 6 yang meliputi Kecamatan Pasar Rebo, Makasar, Ciracas dan Cipayung.
Baca:
Rumah Sakit Jiwa Grogol Siap Tampung Caleg Tak Siap Gagal
Caleg berinisial WM tersebut diduga melakukan kampanye dengan cara membagikan kartu nama dengan ajakan memilih di halaman Gereja HKBP Cijantung, Pasar Rebo. "Yang menemukan pengawas TPS kami ketika pulang dari gereja," kata Ketua Bawaslu Jakarta Timur Sakhroni Sah saat dihubungi, Selasa, 16 April 2019.
Menurut Sakhroni, caleg yang sama sudah ditegur oleh pengawas sepekan sebelumnya agar tidak melakukan kampanye di rumah ibadah. "Sepekan lalu masih di luar pagar gereja. Minggu kemarin sudah di dalam," ujarnya.
Baca:
Kisah Caleg DPRD DKI: Tak Bagikan Amplop Dibilang Pelit
Ia menuturkan caleg tersebut juga menuangkan visi misi dan nomor urutnya dalam pemilu tahun ini dalam ajakan memilih yang disampaikannya. Bawaslu, kata dia, bakal memanggil caleg yang bersangkutan dalam waktu dekat.
Saat ini, Bawaslu masih mencari keterangan saksi lainnya untuk menguatkan dugaan pelanggaran oleh caleg asal Partai NasDem tersebut. "Kami sudah mendapatkan keterangan awal. Tapi butuh bukti yang lebih kuat lagi."
Baca:
Caleg DPRD DKI Dicoret Karena Cara Kampanye, Siapa Saja Mereka?
Sakhroni menjelaskan larangan kampanye di tempat ibadah tertuang di dalam pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sedangkan jeratan hukumnya tertuang di pasal 521. "Hukumannya paling lama dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta," ucapnya.