Bawaslu Incar Caleg Kampanye di Gereja dan Langgar Masa Tenang

Reporter

Imam Hamdi

Selasa, 16 April 2019 22:44 WIB

Tumpukan Alat Peraga Kampanye (APK) terlihat di Kantor Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Ahad, 14 April 2019. Masa tenang kampanye dimulai pada Ahad, 14 April 2019 hingga Pemilu. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur menelusuri laporan kampanye terselubung di tempat ibadah sekaligus pelanggaran masa tenang oleh seorang caleg DPRD DKI dari Partai NasDem. Penelusuran dilakukan di Daerah Pemilihan Jakarta 6 yang meliputi Kecamatan Pasar Rebo, Makasar, Ciracas dan Cipayung.

Baca:
Rumah Sakit Jiwa Grogol Siap Tampung Caleg Tak Siap Gagal

Caleg berinisial WM tersebut diduga melakukan kampanye dengan cara membagikan kartu nama dengan ajakan memilih di halaman Gereja HKBP Cijantung, Pasar Rebo. "Yang menemukan pengawas TPS kami ketika pulang dari gereja," kata Ketua Bawaslu Jakarta Timur Sakhroni Sah saat dihubungi, Selasa, 16 April 2019.

Menurut Sakhroni, caleg yang sama sudah ditegur oleh pengawas sepekan sebelumnya agar tidak melakukan kampanye di rumah ibadah. "Sepekan lalu masih di luar pagar gereja. Minggu kemarin sudah di dalam," ujarnya.

Baca:
Kisah Caleg DPRD DKI: Tak Bagikan Amplop Dibilang Pelit

Advertising
Advertising

Ia menuturkan caleg tersebut juga menuangkan visi misi dan nomor urutnya dalam pemilu tahun ini dalam ajakan memilih yang disampaikannya. Bawaslu, kata dia, bakal memanggil caleg yang bersangkutan dalam waktu dekat.

Saat ini, Bawaslu masih mencari keterangan saksi lainnya untuk menguatkan dugaan pelanggaran oleh caleg asal Partai NasDem tersebut. "Kami sudah mendapatkan keterangan awal. Tapi butuh bukti yang lebih kuat lagi."

Baca:
Caleg DPRD DKI Dicoret Karena Cara Kampanye, Siapa Saja Mereka?

Sakhroni menjelaskan larangan kampanye di tempat ibadah tertuang di dalam pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sedangkan jeratan hukumnya tertuang di pasal 521. "Hukumannya paling lama dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta," ucapnya.

Berita terkait

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

48 menit lalu

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

Nasdem menyatakan penambahan kementerian melalui revisi UU Kementerian Negara menciptakan partisipasi publik.

Baca Selengkapnya

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

15 jam lalu

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

Sekitar 30 turis Australia terkatung-katung di Kaledonia Baru menunggu kesempatan untuk bisa keluar dari negara itu dengan aman usai pecah kerusuhan

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

1 hari lalu

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

1 hari lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

2 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

3 hari lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Profil Indira Chunda Thita, Putri Syahrul Yasin Limpo yang Minta Rp 21 Juta ke Kementan untuk Beli Sound System

3 hari lalu

Profil Indira Chunda Thita, Putri Syahrul Yasin Limpo yang Minta Rp 21 Juta ke Kementan untuk Beli Sound System

Indira Chunda Thita, putri Syahrul Yasin Limpo, memulai karir politik di PAN sebelum melompat ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya