Pengemudi Ojek Online Go-Jek Mengancam Mogok 12 Jam, Senin Besok
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Jobpie Sugiharto
Minggu, 5 Mei 2019 07:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi ojek online Go-Jek yang tergabung dalam Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) mengancam menggelar mogok nasional pada hari pertama Bulan Ramadan, pada Senin, 6 Mei 2019.
Baca: MRT Jakarta Kerja Sama dengan GoJek, Pengemudi Untung
Ketua Umum PPTJDI Igun Wicaksono mengutarakan bahwa aksi itu direncanakan berlangsung selama 12 jam sejak pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Menurut dia, mereka akan menonaktifkan aplikasi sehingga tak bisa melayani penumpang. Demonstrasi bakal digelar oleh para pengemudi ojek online Go-Jek seluruh Indonesia, namun dia tak bisa memperkirakan jumlah pengemudi yang terlibat.
"Sudah konsekuensi tuntutan. Driver protes dengan mogok, pelayanan penumpang pasti akan terganggu," ucap Igun ketika dihubungi hari ini, Ahad, 5 Mei 2019.
Mogok kerja, dia menjelaskan, adalah bentuk protes pengemudi ojek Go-jek terhadap perusahaan penyedia aplikasi. Dia menilai Go-Jek tak mematuhi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Simak pula: Go-Jek Luncurkan Layanan Go-Box, Berapa Tarifnya?
"Go-Jek tidak patuhi aturan pemerintah dengan menurunkan lagi tarif ojek online di bawah peraturan tarif dari pemerintah."
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan Kepmenhub Nomor 349 Tahun 2019 sejak 1 Mei 2019. Kebijakan baru itu mengatur tarif batas atas dan batas bawah ojek online. Tarif anyar tersebut dikelompokkan dalam tiga zona.
Berdasarkan pengumuman yang dirilis pada 25 Maret 2019, Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan sebesar Rp 1.850, sedangkan biaya jasa batas atas Rp 2.300.
Sementara itu, Zona II meliputi Jabodetabek. Tarif batas bawah untuk zona ini ialah Rp 2.000, sedangkan batas atas diatur sebesar Rp 2.500.
Adapun Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Papua, dan NTB. Tarif batas bawah untuk zona ini Rp 2.100 dan batas atas dipatok Rp 2.600.
Lihat: Gojek Tetapkan Titik Jemput 200 Meter dari Stasiun MRT Jakarta
Tarif tersebut dihitung per kilometer. Itu artinya, untuk jam-jam ramai atau rush hour -- seperti pagi dan jam pulang kerja -- tarif ojek online bisa menyentuh batas atas. Sedangkan untuk jam-jam sepi, aplikator biasanya memberlakukan tarif batas bawah.
Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif jasa minimal atau flagfall ojek online. Flagfall berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer. Flagfall untuk Zona I dipatok Rp 7-10 ribu, Zona II Rp 8-10 ribu, Zona III Rp 7-10 ribu. Berarti, bila penumpang Go-jek menempuh jarak kurang dari 4 kilometer maka tarifnya per 4 kilometer.
LANI DIANA