Pengacara Eggi Sudjana Minta Klarifikasi Polisi soal Pasal Makar

Senin, 13 Mei 2019 14:01 WIB

Caleg PAN, Eggi Sudjana, usai diperiksa 13 jam di Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dalam seruan people power, Sabtu, 27 April 2019. Tempo/Ryan Dwiky

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari politikus PAN Eggi Sudjana meminta klarifikasi Polda Metro Jaya terkait berubahnya pasal yang menjerat kliennya sebagai tersangka dari perkara pengahasutan menjadi kasus makar.

"Eggi dilaporkan dengan pasal 160 tentang pengahasutan itu di BAP pertama, kok tiba-tiba jadi tersangka kasus makar? Kami enggak tahu dan kami mau klarifikasi juga," kata pengacara Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2019.

Baca: Alasan Pengacara Praperadilankan Status Tersangka Eggi Sudjana

Eggi Sudjana sebelumnya dilaporkan oleh Supriyatno, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Pelaporan itu berkaitan dengan seruan Eggi soal people power. Dalam penetapan sebagai tersangka, Eggi dijerat dengan pasal 107 KUHP soal makar.

Damai pun mempertanyakan apakah ada pelapor baru terkait ucapan people power Eggi Sudjana hingga dijadikan tersangka dalam kasus makar. Selain itu, kata dia, Eggi Sudjana belum pernah diperiksa dalam kasus makar.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan perubahan pasal tersebut juga menjadi dasar penasehat hukum untuk mengajukan praperadilan penetapan status tersangka Eggi Sudjana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Eggi Sudjana Jelaskan Bahwa People Power Bukan Makar

Selain itu, Damai meminta pemeriksaan Eggi Sudjana hari ini sebagai tersangka ditunda hingga putusan praperadilan. "Tunggu praperadilan dulu, penetapan status tersangka ini sah atau tidak," ujarnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan penetapan tersangka Eggi Sudjana sudah sesuai prosedur dan memenuhi unsur-unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. "Ada bukti permulaan seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan-pemberitaan di media," kata dia beberapa waktu lalu.

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

10 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

16 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

18 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

20 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

21 jam lalu

Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

Ketua Rukun Warga 02 Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, Amir Muchlis, berharap kontraktor Masjid Al Barkah, Ahsan Hariri, dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

22 jam lalu

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

Arak-arakan geng motor membawa senjata tajam itu melintas di jalan raya tetapi belum ada tindakan kepolisian Tangerang.

Baca Selengkapnya

2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

23 jam lalu

2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jayawijaya menangkap 2 pencuri di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

1 hari lalu

Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menanggapi potensi kecemburuan di internal polisi akibat revisi UU Polri yang dapat memperpanjang masa jabatan aparat penegak hukum tersebut.

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

1 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya