Raperda Depok Kota Religius Diprediksi Munculkan Intoleransi

Senin, 20 Mei 2019 08:00 WIB

Tugu Kota Depok,Jawa Barat.[TEMPO/ Dwi Wiyana]

TEMPO.CO, Depok - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Hendrik Tangke Allo mengatakan mayoritas fraksi mengkhawatirkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Religius menimbulkan sikap intoleransi dan pengkotak-kotakan umat beragama.

“Padahal, kan Kota Depok ini menjunjung tinggi pluralisme,” kata Hendrik kepada Tempo pada Jumat lalu, 17 Mei 2019.

Baca: Raperda Kota Religius Ditolak DPRD, Wali Kota Depok Bicara

Menurut dia, dalam rapat Badan Musyawarah DPRD dirinya dan mayoritas fraksi, kecuali Fraksi PKS, menolak usulan Raperda Kota Religius masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda 2020. Apalagi, dia melanjutkan, substansi Raperda Kota Religius bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa urusan agama mutlak kewenangan pemerintah pusat.

Adapun Calon Legislatif DPRD Kota Depok Dapil V terpilih, Ikravany Hilman, menilai usulan raperda yang diajukan oleh Pemerintah KKota Depok tidak masuk akal. Menurut dia, banyak hal dalam kehidupan beragama yang tidak mungkin diatur oleh negara. Dia men contohkan, pelaksanaan ibadah yang dalam agama bersifat wajib.

"Kalau dimasukkan dalam perda berarti orang enggak ibadah kena sanksi dari pemerintah, gitu?” ucapnya pada Jumat lalu, 17 Mei 2019.

Politikus PDI Perjuangan ini pun berpendapat bahwa pelaksanaan agama bersifat sangat pribadi karena berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan. Maka Ikra menganggap bukan kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur kadar religiusitas warganya.

Ikra juga menyatakan Kota Depok bisa membuat aturan ketertiban umum dan kemaslahatan bersama dalam hal mengatur perilaku masyarakat Kota Depok. “Bukan dalam kerangka pahala dan dosa atau surga dan neraka.”

Menurut mantan aktivis KontraS tersebut, raperda yang diajukan dalam rapat Bamus DPRD tersebut adalah inisiatif Pemerintah Kota Depok untuk mewujudkan masyarakat Depok yang religius. “Ini sesuai dengan visi misi Kota Depok yaitu Unggul, Nyaman, dan Religius,” kata Idris dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Minggu 19 Mei 2019.

Simak: Disebut Kota Tak Layak Huni, Wali Kota Depok Sangkal Metodologi

Idris menuturkan Raperda Kota Religius masih bersifat ringkasan eksekutif (Executive Summary) sehingga masih terbuka kajian mendalam atas substansinya dari berbagai pihak, khususnya DPRD Kota Depok.

Dia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan religius adalah terjaminnya hak-hak masyarakat dalam menjalankan kewajiban agama bagi pemeluknya. Hak itu tecermin dalam peningkatan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemuliaan dalam akhlak, moral, dan etika serta berwawasan kenegaraan dan kebangsaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Dan senantiasa menjunjung tinggi harkat, martabat dan kemuliaan berdasarkan norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan,” tutur Idris.

ADE RIDWAN

Advertising
Advertising

Berita terkait

Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

1 hari lalu

Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

1 hari lalu

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

1 hari lalu

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

1 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

1 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

1 hari lalu

Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

2 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya

Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

2 hari lalu

Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya