Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Bui, Ini 4 Faktor Memberatkan

Rabu, 29 Mei 2019 06:02 WIB

Terdakwa penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019. Dalam sidang hari ini, Jaksa menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman enam tahun penjara. ANTARA/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa perkara berita bohong yang menyebabkan keonaran, Ratna Sarumpaet, dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Jaksa menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong tentang penganiyaan dirinya sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Jaksa Penutut Umum Daru Trisadono pun menyebutkan sejumlah faktor yang memberatkan Ratna Sarumpaet dalam tuntutannya. "Hal yang memberatkan terdakwa lanjut usia, berintelektual, public speaker namun tidak berkelakuan baik," ujar Daru dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sore tadi, Selasa, 28 Mei 2019.

Baca: Hanum Rais Ceritakan Pemeriksaan Sebagai Saksi Ratna Sarumpaet

Menurut Daru, hal yang memberatkan pertama adalah, lumrahnya manusia semakin berumur semakin matang, terutama dalam berpikir. Sedangkan terdakwa justru terbukti telah membuat kebohongan hingga menimbulkan gaduh di masyarakat. Apalagi, ketokohan Ratna Sarumpaet sebagai aktivis dan pesohor begitu dikenal di negeri ini sehingga apapun yang diucapkannya akan menjadi sorotan publik.

Hal yang memberatkan lainnya, atau keempat, adalah keterangan Ratna Sarumpaet yang dinilai berbelit-belit. Daru mencontohkan, tindakan itu muncul dalam persidangan ketika Ratna menyampaikan kronologi awal cerita bohong yang dia karang.

"Berbelit-belitnya, Terdakwa berusaha mengelak, menutupi-nutupi, jadi tidak terus terang," ujar Daru.

Di sisi lain, Jaksa melihat ada hal meringankan tuntutan, yakni Ratna Sarumpaet menyampaikan permintaan maaf atas berita bohong soal penganiayaan di Bandung tersebut. Namun, permintaan maaf tak menghilangkan unsur pidana. Maka Jaksa menuntut Ratna Sarumpaet 6 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Baca juga: Reaksi Prabowo Ketika Dengar Pertanyaan Soal Ratna Sarumpaet

Atas tuntutan Jaksa tersebut, Ratna Sarumpaet menyatakan bakal mengajukan pleidoi atau pembelaan. "Iya, ajukan pleidoi, sidangnya tiga minggu lagi," ujar Ratna Sarumpaet seusai sidang.

Ratna menilai Jaksa tidak berhasil membuktikan pasal yang didakwakan, terutama unsur keonaran. Ratna Sarumpaet menilai Jaksa terkesan memaksakan tuntutan tersebut hanya dengan melihat kegaduhan di sosial media.

Taufiq Siddiq

Berita terkait

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

53 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

55 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

10 Oktober 2023

Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

YouTuber Deddy Corbuzier turut serta dalam deklarasi Anti Hoax bersama Polda Metro Jaya. Dia menyinggung kasus Ratna Sarumpaet.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

11 April 2023

Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

Menurut Benny, anehnya laporan itu justru kebanyakan diserahkan kepada Kemenkeu.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

8 Agustus 2022

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Mantan Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain eks Kadiv Propam Polri itu, Ahok dan Nazaruddin Pernah di sana.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Akan Bacakan Pleidoi Pagi Ini

10 Juni 2021

Rizieq Shihab Akan Bacakan Pleidoi Pagi Ini

Selain Rizieq Shihab, terdakwa menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan terdakwa Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat juga akan membacakan pembelaan.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Dijerat Pasal yang Sama dengan Ratna Sarumpaet, Pengacara: Politis

4 Juni 2021

Rizieq Shihab Dijerat Pasal yang Sama dengan Ratna Sarumpaet, Pengacara: Politis

Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor.

Baca Selengkapnya

Pertanyakan Diksi New Normal, Atiqah Hasiholan Kritik Pemerintah?

28 Mei 2020

Pertanyakan Diksi New Normal, Atiqah Hasiholan Kritik Pemerintah?

Atiqah Hasiholan kesal saat mempertanyakan pilihan kata new normal, ia dianggap mengkritik rencana penerapan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Usai Bebas, Pengacara: Ratna Sarumpaet Akan Tetap Jadi Aktivis

27 Desember 2019

Usai Bebas, Pengacara: Ratna Sarumpaet Akan Tetap Jadi Aktivis

Dengan pembebasan bersyarat tersebut, Ratna Sarumpaet tetap dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar

27 Desember 2019

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar

Setelah mendapat bebas bersyarat, Ratna Sarumpaet diharuskan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya