Viral RSUD Tangerang Syariah, Tak Sekadar Khalwat dan Ikhtilath

Sabtu, 15 Juni 2019 07:01 WIB

Lokasi bekas terpasang papan pengumuman prinsip syariah di lantai dasar RSUD Kota Tangerang Kamis 13 Juni 2019. TEMPO/AYU CIPTA

TEMPO.CO, Tangerang - RSUD Kota Tangerang telah bersertifikat sebagai rumah sakit syariah per Maret 2019. Status ini yang melatari munculnya papan pengumuman berisi aturan gender penunggu pasien yang kemudian viral di media sosial.

Baca: RSUD Kota Tangerang Syariah: Wali Kota Ditunjuk, Jokowi Disebut

"Sejak Maret 2019 sudah mengantongi sertifikat sebagai RS syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI," kata Yahmin, Ketua Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) Provinsi Banten, Kamis 13 Juni 2019.

Sertifikasi RS Syariah itu, kata Yahmin, berdasarkan Fatwa DSN MUI no 107 thn 2016 dan dijabarkan secara terperinci dalam Standar dan Elemen Penilaian Sertifikasi RS Syariah yang disusun bersama antara DSN MUI dan MUKISI Pusat. "Saat ini, standard Sertifikasi RS Syariah yang digunakan adalah yang Versi 1438 H," kata Yahmin.

RSUD Kota Tangerang. TEMPO/Ayu Cipta

Menurut dia, manajemen RSUD Kota Tangerang telah mengikuti proses pendampingan dan bimbingan sertifikasi RS Syariah serta pra survei oleh MUKISI Pusat. Sertifikasi yang kemudian diperoleh difokuskan pada pelayanan islami pada pasien muslim sekalipun itu bisa dirasakan juga oleh seluruh pasien di rumah sakit milik pemerintah tersebut.

Yahmin mencontohkan standar Dapur Gizi rumah sakit yang harus bersertifikat halal dari MUI. Contoh lain tentang tindakan pemasangan katerer urine dan elektrokardiogram pada pasien. "Sesuai Standar Sertifikasi RS Syariah harus dilakukan oleh petugas RS yang sama jenis kelaminnya dengan pasien," kata Yahmin.

Baca: Viral Prinsip Syariah RSUD Kota Tangerang, Ini Kata Direkturnya

Yahmin menambahkan tentang tirai di tiap ruang rawat inap yang harus tersedia serta kamar pasien rawat inap khusus laki dan perempuan yang terpisah. "Itu bagian dari menjaga aurat pasien saat dirawat inap," ujar Yahmin.

Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Kota Tangerang, Dyah Utami, menuturkan, perubahan RSUD dari pelayanan umum menjadi berbasis syariah sudah melalui proses pendampingan dan survei dari MUKISI Provinsi Banten. Prosesnya telah dimulai sejak pertengahan tahun lalu, mulai dari studi banding ke RS swasta di Semarang yang sudah berbasis syariah dilanjutkan aplikasi hingga mendapatkan sertifikat.

Pengumuman prinsip syariah di RSUD Kota Tangerang ini diturunkan kembali pada Kamis 13 Juni 2019. Pengelola RSUD menyatakan akan meggantinya dengan kalimat yang lebih dipahami masyarakat. TEMPO/Ayu Cipta

Dyah mengatakan pada awal rencana penerapan basis syariah memang ada kekhawatiran bagi para tenaga medis non muslim. Tetapi, dia menilai, karena tidak mengubah cara mereka melayani pasien, maka prinsip syariah tetap berjalan tanpa halangan di RSUD Kota Tangerang.

"Sejak berlaku Maret pelayanan berbasis syariah ini belum ada satu pun protes masyarakat, dokter dan perawat kami," katanya sambil menambahkan, "Mereka tidak merasa canggung dan tetap menjalankan sebagai pribadi yang tetap melayani pasien."

Baca: Prinsip Syariah RSUD Kota Tangerang, YLKI: Berpotensi Mengganggu

Seperti diketahui, prinsip syariah di RSUD Kota Tangerang viral di media sosial. Seperti diaku Direktur Utama Kota Tangerang, Feriansyah, cukup banyak yang memprotes karena menuntut tidak ada layanan berdasarkan agama tertentu oleh rumah sakit plat merah itu. Dampaknya, diturunkannya kembali papan pengumuman yang mengatur tentang menghindari khalwat (berduaan selain dengan mahramnya) dan ikhtilath (pencampuran pria dan wanita).

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, turut menyoroti perubahan di RSUD Kota Tangerang. Menurutnya, label syariah berpotensi mengganggu pelayanan dan hak-hak pasien. "Saya khawatir akan mereduksi pelayanan yang universal dan berbasis kemanusiaan," katanya.

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

4 hari lalu

Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

Ma'ruf Amin meminta agar KDEKS Jawa Barat mengambil peran untuk memperluas inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

5 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

5 hari lalu

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

7 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

11 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.

Baca Selengkapnya

Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

19 hari lalu

Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.

Baca Selengkapnya

Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

25 hari lalu

Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

Selebgram Ria Ricis turut membintangi film Kiblat, yang mendapat sorotan dari publik dan MUI belakangan ini. Apa perannya di film itu?

Baca Selengkapnya