Pelaku Pembunuhan Gadis di Tangerang Ternyata Sang Tunangan
Reporter
Muhammad Kurnianto (Kontributor)
Editor
Jobpie Sugiharto
Senin, 24 Juni 2019 22:03 WIB
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap pelaku pembunuhan gadis FSL, 17 tahun, yang jasadnya ditemukan di Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Jumat siang lalu, 21 Juni 2019.
"Menurut pengakuan tersangka, dia mencekik korban karena kesal dan emosi selalu membanding-bandingkan dengan mantan pacar korban," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan hari ini, Senin, 24 Juni 2019.
Baca: Pembunuhan Perempuan di Kontrakan, Polisi Tangkap Suami Korban
Tersangka Jaka Ria (18) ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyita barang bukti mobil Honda CRV, pakaian korban, pakaian pelaku, dan tali rafia. Tersangka pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Ferdy menerangkan bahwa sebelumnya pelaku pembunuhan gadis, yang juga tunangan korban FSL, itu menjemput kekasihnya di rumahnya menggunakan mobil CRV B 1052 GLP milik orangtua Jaka. FSL kelahiran Tangerang, 24 Februari 2002, warga Kampung Pinang RT 02/03 Kelurahan, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Di perjalanan, keduanya cekcok. Jaka lalu mencekik kekasihnya sampai lemas. Melihat FSL tidak berdaya, Jaka membeli tali rafia dan mengikat FSL dan membuangnya di tengah jalan.
Menurut Ferdy, dalam penyelidikan dan olah lokasi kejadian kuat dugaan pelaku pembunuhan gadis adalah orang dekatnya. Saat diperiksa, Jaka berkelit namun ditemukan sisa kulit Jaka di kuku FSL karena melakukan perlawanan.
Baca juga: Pembunuhan Gadis di Apartemen, Uang Rp 50 Ribu Jadi Acuan Polisi
"Saat dicekik, korban melawan dengan mencakar kedua lengan pelaku, kemudian di jari jenazah korban ditemukan juga sisa kulit pelaku setelah di cocokkan ternyata pembunuhnya benar tunangannya," tutur RErdy menerangkan soal pembunuhan gadis di Tangerang.
MUHAMMAD KURNIANTO