Kasus Idrus Marham Berobat, Ombudsman Rinci 6 Pelanggaran KPK

Rabu, 3 Juli 2019 20:49 WIB

Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, menunjukkan sebuah buku hasil karyanya dibuat selama menghuni sel tahanan KPK, sebelum menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jumat, 16 November 2018. Ia diperiksa sebagai tersangka, dalam tindak pidana korupsi kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menyatakan dikeluarkannya dan dikawal penghuni Rumah Tahanan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Idrus Marham, berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre, Jakarta Selatan, merupakan tindakan maladministrasi.

Baca: Idrus Marham di Rumah Sakit, KPK: Kesimpulan Ombudsman Prematur

Tidak tanggung-tanggung, ada enam pelanggaran yang dinilai Ombudsman dilakukan KPK dalam peristiwa pengawalan itu. Keenamnya terdiri dari empat pelanggaran terkait kompetensi dan dua menyangkut pengabaian kewajiban hukum.

Pelanggaran pertama, mengenai prosedur pengeluaran tahanan. Pelaksana Tugas Rutan KPK Deden Rohendi dinyatakan tidak kompeten menjalankan tugas ihwal tertib administrasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan pengadilan.

"Dengan cara mengabaikan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan pada hari yang sama, serta tidak meminta secara aktif mengenai situasi, hambatan dan tantangan di lapangan kepada petugas pengawalan tahanan," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho di kantornya pada Rabu, 3 Juli 2019.

Advertising
Advertising

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho (kiri) saat konferensi soal temuan maladministrasi dalam pelepasan Idrus Marham berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre di kantornya, Rabu, 3 Juli 2019. Tempo / M Yusuf Manurung

Pelanggaran kedua mengenai pengawalan dan pengamanan tahanan. Dalam hal ini, Kepala Biro Hukum dan Kepala Bagian Pengamanan KPK yang dinyatakan tidak kompeten oleh Ombudsman.

"Terkait dengan keterbatasan jumlah SDM serta membiarkan pelaksanaan tugas pengawalan tahanan tanpa memiliki petunjuk pelaksana atau standar operasional prosedur (SOP)," ujar Teguh.

Pelanggaran ketiga mengenai pelaksanaan penetapan pengadilan. Menurut Teguh, petugas pengawalan tahanan KPK tidak kompeten dalam menjalankan tugas dengan tidak melakukan pengawasan secara melekat dan mengabaikan ketentuan yang tercantum dalam BAP pelaksanaan penetapan pengadilan.

Baca: Soal Anjing Masuk Masjid, Kapolres Bogor: Mati dan Masuk BAP

Pelanggaran keempat, Direktur Pengawasan Internal KPK dinyatakan tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka pencegahan maladministrasi pengawalan tahanan. Direktur dinilai memiliki pemahaman terhadap peraturan di internal serta kemampuan mendeteksi sejak dini pelanggaran dalam pengawalan tahanan yang terbatas.

<!--more-->

"Maka dapat dipastikan bahwa selama ini belum ada tindakan tegas dari Direktorat Pengawasan Internal KPK," kata Teguh.

Baca: Pilu PPDB di Bekasi: Petugas Tutup dan Ganjal Pintu Ruangan

Pelanggaran kelima yang berkaitan dengan pengabaian kewajiban hukum karena Idrus Marham tidak menggunakan pakaian tahanan dan borgol saat berobat. Menurut Teguh, Staf Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK bernama Marwan yang melakukan pengabaian itu.

"Saudara Marwan dianggap paham dengan peraturan, namun tidak mengindahkan norma dan peraturan tentang pakaian tahanan dan borgol tanpa memberikan laporan kejadian itu kepada staf Rutan KPK, Staf Pengawalan Tahanan dan Direktorat Pengawasan Internal," ujar Teguh.

Pelanggaran keenam yang juga masih berkaitan dengan pengabaian kewajiban hukum,yaitu penggunaan alat komunikasi untuk politikus Golkar yang sempat menjadi Menteri Sosial di pemerintahan Jokowi itu. Menurut Teguh, Marwan memahami ketentuan mengenai larangan penggunaan handphone bagi tahanan. Namun, dia disebut tidak melakukan upaya untuk menegur.

"Atau membiarkan dengan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada staf Rutan KPK, staf Pengawalan Tahanan dan Direktorat Pengawasan Internal," ujar Teguh.

Idrus Marham diketahui berobat di RS MMC pada 21 Juni 2019 . Namun, Ombudsman menemukan, Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan atas pemeriksaan itu ditandatangani pada 24 Juni 2019.

Baca: Viral Ajakan Tak Pajang Foto Presiden, Ini Temuan KPAI di SMPN 30

Idrus berada di rumah sakit sejak pukul 11.30. Terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau 1 itu meninggalkan rumah sakit dengan menaiki mobil untuk kembali ke Rutan pada pukul 15.48.

Teguh mengatakan, pemeriksaan terhadap Idrus Marham sebenarnya telah selesai pada pukul 11.57. Namun, Idrus masih di sana dan bertemu sejumlah orang. Pertemuan dilakukan di sebuah coffeshope di rumah sakit tersebut. "Bertemu dan berkomunikasi dengan isterinya dan beberapa orang yang diduga sebagai penasehat hukum, ajudan atau kerabat," ujar Teguh.

Berita terkait

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

10 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

10 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

13 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

13 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

16 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

22 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

23 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya