Polres Bogor Proses SM Tersangka Penodaan Agama, Ini Landasannya

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 4 Juli 2019 15:33 WIB

Polres Bogor, Polda Jawa Barat dan tim dokter RS Polri Kramat Jati memberikan keterangan terkait SM, tersangka penistaan agama karena bawa anjing masuk masjid, Rabu, 3 Juli 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M. Dicky menyatakan langkahnya menetapkan wanita berinisial SM menjadi tersangka penodaan agama telah tepat dan sesuai prosedur.

"Kami bisa memproses hukum SM meski ada yang menyebut mengalami gangguan kejiwaan. Nanti itu (gangguan kejiwaan) dibuktikan di pengadilan," kata Dicky saat ditemui di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, 4 Juli 2019.

Baca : Ini Langkah Polres Bogor Redam Gejolak Viral Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid

SM ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama setelah videonya saat membawa anjing masuk Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Bogor, pada Ahad, 30 Juni 2019 lalu, viral. SM terlihat cekcok mulut dengan seorang pria di dalam masjid tersebut.

Dicky menjelaskan orang dengan gangguan kejiwaan memang bisa dimaafkan atau tidak dipidanakan. Hal itu tertuang dalam pasal 44 ayat 1 KUHP, yang berbunyi, Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

Namun, kata dia, jika dibaca pada ayat selanjutnya, yakni pasal 44 ayat 2, polisi tetap bisa memproses hukum orang yang diduga mengalami gangguan jiwa.

Pasal itu berbunyi, "Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.

"Jadi yang memutuskan nanti di depan pengadilan apakah mengalami gangguan jiwa atau tidak pelakunya," ujarnya.

Menurut dia, kasus orang yang diduga mengalami gangguan jiwa dan diproses hukum sudah ada yurisprudensinya di Mahkamah Agung pada tahun 2005 lalu. "Bahkan, di Mahkamah Militer juga sudah ada. Pembuktian kami lakukan di pengadilan."

Baca : Jadi Tersangka Penodaan Agama, SM Akan Jalani Penahanan di Bogor

Ia menjelaskan jika SM memang terbukti mengalami gangguan jiwa, maka nanti hakim yang bertanya terkait hal tersebut. Selain itu, terkait dengan adanya pertanyaan orang menderita gangguan kejiwaan bisa dibuatkan berita acara pemeriksaan atau tidak, Dicky menjawab, "Tersangka tidak wajib di BAP."

Dalam memproses hukum tersangka penodaan agama tersebut, kata dia, penyidik pun bertanya kesediaan seseorang untuk diperiksa. Bahkan, jika bersedia pun penyidik masih bertanya kembali apakah orang yang diperiksa sehat jasmani dan rohani. "Kalau keduanya tidak terpenuhi apakah suatu proses hukum tidak dijalankan," tanya Dicky, lalu menambahkan, "Proses hukum tetap berjalan."

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

3 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

13 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

14 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

14 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

14 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

14 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Video Viral Korban di Sukabumi, BMKG: Ada 8 Sambaran Petir di Sekitar Lokasi

15 hari lalu

Video Viral Korban di Sukabumi, BMKG: Ada 8 Sambaran Petir di Sekitar Lokasi

Dua dari tiga orang yang sedang berteduh dari hujan di sebuah saung warung di Sukabumi tewas karena sambaran petir pada Ahad 21 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

16 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

19 hari lalu

Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

22 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya