Video Viral Antar Brimob Brutal Diberi Sanksi, Ini Kronologisnya
Reporter
Tempo.co
Editor
Zacharias Wuragil
Senin, 8 Juli 2019 08:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Markus Ali masih berada dalam perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, per pekan lalu. Pemuda 22 tahun itu diyakini sebagai korban dalam video viral Brimob brutal di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pasca kerusuhan 22 Mei lalu.
Baca: Video Brimob Brutal, Polri: Komandan Kena Panah Racun
"Kami belum bisa pastikan kapan Markus bisa keluar karena kondisinya saat ini masih membutuhkan perawatan," kata Kepala RS Polri Kramat Jati, Brigadir Jenderal Musyafak, Senin 1 Juli.
Musyafak menuturkan Markus telah sadarkan diri tapi masih harus menjalani perawatan karena infeksi pankreas dan menderita hepatitis. Trauma berat karena cedera di kepala diklaim telah teratasi.
Polisi belum menegaskan Markus dalam video viral itu. Termasuk ketika mereka mengumumkan telah memberi sanksi kepada sepuluh personel Brimob yang terbukti melakukan kekerasan di Kampung Bali pada 5 Juli lalu.
Baca: Isa dan Iyo,Catatan Tambahan Kekerasan Brimob di Kampung Bali
Polisi membuat pengumuman itu setelah Komnas HAM dan Amnesty International Indonesia menyimpulkan adanya pelanggaran HAM di Kampung Bali. Berikut ini kronologis sejak video itu viral, termasuk sejumlah temuan Tempo di Kampung Bali, hingga pernyataan Komnas HAM, Amnesty dan Polri yang terbaru.
22 Mei
Kerusuhan pecah di kawasan jalan sekitar Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, menyusul demo menolak hasil pemilu. Kerusuhan pada dinihari yang berlanjut sepanjang hari dan malam hingga dinihari 23 Mei.
Baca: Tidak Tewas, Korban Pengeroyokan Brimob Kini di Tahanan Polda
24 Mei
Viral video berdurasi 1 menit 20 detik yang menunjukkan seorang anak dipukuli, ditendang, dan diseret oleh beberapa pria berseragam hitam yang diduga Brimob. Kejadian diduga terjadi di area parkir Masjid Al Huda, Kampung Bali, tak jauh dari Gedung Bawaslu, pada 23 Mei. Dalam video itu, para pemukul juga membawa senjata laras panjang.
Markas Besar Polri menyatakan Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal memeriksa video itu dan mencari klarifikasi atas narasi yang menyertainya.
<!--more-->
25 Mei
Kepolisian menyatakan korban dalam video bernama Andri Bibir, 22 tahun, tersangka kerusuhan 22 Mei di kawasan Gedung Bawaslu. Dia disangka berperan mengumpulkan batu ke dalam ransel untuk kemudian dibagikan ke massa, dan dilemparkan ke polisi. Selain itu, Andri juga berperan membawa dua jeriken air. Air disiapkan untuk minum dan cuci muka bila massa perusuh terkena gas air mata dari polisi.
Andri Bibir membenarkan keterangan polisi. Menurutnya, dia ditangkap saat sedang beristirahat dan tak kuasa untuk kabur. "Waktu diperiksa saya melihat video itu. Saya bilang itu video saya. Ini pas penangkapan saya," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
Baca: Kini Terbaring di ICU, Ini Kisah Markus Ali Sebelum Ditangkap Brimob
24-26 Mei
Sebagian besar saksi yang ditemui Tempo menyebut korban dalam video viral adalah Markus Ali, bukan Andri Bibir. Ada empat orang yang dibawa anggota Brimob dari area parkir Masjid Al Huda. Itu belum termasuk beberapa lain dari dalam Kampung Bali. "Situasinya sangat mencekam," kata seorang warga kampung itu melukiskan banyak anggota Brimob datang dan langsung menyisir setiap sudut gang mencari tersangka massa perusuh.
Seorang saksi mengatakan melihat Markus diseret di lapangan parkir seperti yang ditunjukkan dalam video. Seorang lain mengungkap dirinya dan semua yang ditangkap mengalami kekerasan. Dia yang berhasil kabur sempat melihat kondisi Markus 'paling megap-megap' dalam mobil milik Brimob bersama yang lainnya yang ditangkap di lokasi yang sama.
28 Mei
Via, pacar Markus Ali, mengungkapkan telah menemukan Markus di ruang perawatan intensif (ICU) RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Hanya bisa menatap dari balik kaca di luar ruangan, Via mengatakan Markus yang tak sadarkan diri disokong banyak selang dan kepalanya sudah dibotaki. "Saya sudah enggak sanggup lihat Markus di ICU, gak sanggup nahan air mata," kata dia.
Baca: Korban dalam Video Viral Brimob Brutal: Andri Bibir Atau Markus?
17 Juni
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersama anggotanya Mochammad Choirul Anam mendatangi RS Polri Kramat Jati. Mereka menjenguk tiga orang yang disebut korban pengeroyokan anggota Brimob dan mendapati Markus Ali yang terparah. Keterangan dokter yang diterima Komnas HAM, Markus mempunyai penyakit bawaan pankreas dan juga hepatitis. "Markus belum bisa diajak bicara mendalam, kesehatannya belum memungkinkan untuk ditanya lebih mendalam."
20 Juni
Komnas HAM menilai tindakan anggota Brimob di Kampung Bali sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM. Video penganiayaan telah diselidiki dan terverifikasi langsung bahwa yang melakukan penganiayaan adalah benar anggota kepolisian dari kesatuan Brimob.
25 Juni
Amnesty International Indonesia menyatakan Brimob Polri melakukan pelanggaran HAM di area Smart Services Parking, Kampung Bali, pada 23 Mei lalu. Kesimpulan setelah Amnesty mewawancarai saksi, korban dan keluarga korban penyiksaan oleh Brimob. Video viral juga diverifikasi oleh tim fakta Amnesty International di Berlin, Jerman.
Amnesty lalu meneruskan temuannya itu kepada Presiden Joko Widodo dalam surat terbuka berisi enam poin imbauan. Di antaranya adalah mereka yang diduga terlibat, termasuk mereka yang bertanggung jawab harus dituntut dengan prosedur sesuai dengan standar keadilan internasional.
Baca: Brimob Brutal Usai Kerusuhan 22 Mei? Ini Kronologis dari Lokasi
5 Juli
Polri mengumumkan telah memberi sanksi disiplin kepada 10 anggota Brimob yang terbukti melakukan pengeroyokan di Kampung Bali pasca kerusuhan 22 Mei lalu. Mereka telah diseret ke sidang etik dan mendapat hukuman disiplin berupa kurungan di ruang khusus selama 21 hari setelah anggota tersebut kembali ke Polda setempat.