TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI kembali merilis keterangan tentang peristiwa di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 23 Mei 2019. Polri menyatakan telah memberi sanksi kepada 10 anggota Brimob yang terbukti lewat sidang etik telah melakukan kekerasan di kampung itu yang terjadi sehari pasca kerusuhan 22 Mei lalu.
Baca: Amnesty International Sebut Brimob Langgar HAM di Kampung Bali
“Dari 10 itu dijatuhi hukuman disiplin berupa kurungan di ruang khusus selama 21 hari setelah anggota tersebut kembali ke Polda setempat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jumat 7 Juli 2019.
Dalam rekaman video yang kemudian viral, kekerasan tersebut berupa pengeroyokan yang dilakukan sejumlah anggota Brimob secara brutal terhadap seorang pemuda yang disebut bernama Andri Bibir. Temuan Tempo di lokasi, korban bukan Andri tapi Markus Ali.
Baca: Isa dan Iyo,Catatan Tambahan Kekerasan Brimob di Kampung Bali
Markus hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati akibat luka-luka-lukanya. Dia menjadi satu-satunya tersangka kerusuhan 22 Mei yang hingga kini 'masih bertahan' di RS Polri. Sedang Andri Bibir sejak video itu viral sudah ditunjukkan polisi berada di tahanan Polda Metro Jaya.
Massa melakukan perlawanan ke arah Brimob di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu 22 Mei 2019 dini hari. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dedi, dalam keterangan terbarunya Jumat lalu, masih mengatakan korban pengeroyokan Brimob brutal itu adalah Andri Bibir. Dia menuturkan, pengeroyokan sebagai tindakan spontan 10 anggota Brimob itu setelah seorang komandannya terkena panah dalam penanganan kerusuhan 22 Mei.
Baca: Komnas HAM: Brimob Melanggar HAM di Kampung Bali
Sang komandan tak terluka karena mengenakan rompi pelindung badan. Meski begitu, personel Brimob tetap ingin mencari pelakunya. Hingga kemudian menemukan Andri Bibir, Markus dan beberapa lainnya di sekitar Kampung Bali, tak jauh dari Gedung Bawaslu RI--lokasi demo yang berkembang menjadi kerusuhan.