Vonis Ringan Berita Bohong, Ratna Sarumpaet Batal Banding

Reporter

Adam Prireza

Editor

Ali Anwar

Selasa, 16 Juli 2019 13:52 WIB

Atiqah Hasiholan mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Hakim meyakini Ratna Sarumpaet telah melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet akhirnya membatalkan rencana banding atas vonis dua tahun penjara oleh hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Ultah ke-70, Keluarga Siapkan Syukuran di Rutan

Pengacara Ratna, Desmihardi, mengatakan keputusan itu diambil setelah mereka berembuk ihwal langkah hukum selanjutnya. “Dari sisi ibu (Ratna) dan kami penasehat hukum memutuskan tak akan mengajukan banding dulu,” ujar Desmihardi di depan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Juli 2019.

Meski begitu, kata Desmihardi, pihaknya akan melihat apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding atau tidak. Karena dakwaan jaksa lebih tinggi dari vonis hakim, yaitu hukuman enam tahun penjara untuk Ratna.

Menurut Desmihardi, masa penahanan Ratna menjadi pertimbangan pihaknya tak mengajukan banding. Wanita yang baru saja genap berusia 70 tahun itu sudah menjalani masa tahanan hampir sembilan bulan di Rutan Polda Metro Jaya. “Jadi, kalau Ibu (Ratna) menjalani (vonis) mungkin tinggal satu tahun lagi. Itu pertimbangan yang utama,” ujar Desmihardi.

Advertising
Advertising

Meski begitu, Ratna dan pengacaranya masih keberatan ihwal pertimbangan hakim yang menyebut kebohongan Ratna menimbulkan benih-benih keonaran. Meski hal itu menjadi peluang untuk mengajukan banding, Desmihardi mengatakan tak akan melakukan itu.

Hakim dalam pertimbangan putusannya menjabarkan benih-benih keonaran yang dimaksud adalah pro kontra di sosial media yang saat itu viral dengan berita kebohongan Ratna, serta hingga aksi demonstrasi sejumlah massa yang menuntut keadilan untuk Ratna.

Hakim anggota Krisnugroho mengatakan benih-benih keonaran itu yang bisa menjadi keonaran lebih besar jika terus dibiarkan. Hakim kemudian menyatakan unsur keonaran dalam kasus Ratna Sarumpaet terpenuhi. "Keonaran tidak mesti benar-benar terjadi, cukup benih-benih keonaran muncul di tengah masyarakat," ujar dia.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Divonis Ringan, Pelapor: Bukti Prabowo Tak Terlibat

Ratna Sarumpaet meyakini bahwa tidak ada keonaran yang terjadi akibat berita bohong yang dia karang. Dia juga bersikukuh tidak melanggar pasal yang didakwakan. "Tidak ada keonaran tapi dibilang ada keonaran," kata Ratna usai persidangan saat itu.

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

17 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

24 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

24 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

32 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

32 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

39 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

43 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

45 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

45 hari lalu

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

46 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

Adapun hal yang meringankan Ghisca adalah dia belum pernah dihukum, sopan, menyesal, serta mengakui perbuatannya.

Baca Selengkapnya